Kamis, 22 Januari 2026

Dewan Pers dan Komnas HAM Perkuat Perlindungan Jurnalis lewat Kerja Sama

Prosesi penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Komnas HAM di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat

Jakarta, TrenNews.id — Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, serta ekosistem kebebasan pers di Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin kemarin (19/1/2026).

Kerja sama tersebut mencakup penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis, sekaligus upaya pencegahan melalui sinergi antarlembaga agar intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap pers tidak terus berulang.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam memastikan setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin.

Ia menyebutkan, hingga saat ini masih terdapat persoalan serius dalam praktik kebebasan pers, mulai dari intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis. Sebagian kasus memang telah diselesaikan, namun tidak sedikit yang belum tuntas.
Menurutnya, segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan penandatanganan MoU tersebut merupakan respons atas masih maraknya kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga diharapkan lebih dijamin dan dilindungi ke depan,” kata Anis.

Anis menambahkan, Dewan Pers dan Komnas HAM memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan mampu memastikan ekosistem kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.

Menurut kedua lembaga, pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang membutuhkan ruang aman agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyediakan informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini