Minggu, 25 Januari 2026

APIB Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas PT Kasmar Tiar Raya di Batuputih

Gambar salah satu titik penambangan KTR dan beberapa ritik dampak kerusakan yang ditimbulkan

Lasusua, TrenNews.id – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (DPD APIB) Sulawesi Tenggara, Dhonal Peatrick, menyoroti dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan nikel PT Kasmar Tiar Raya beserta perusahaan mitranya di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketua DPD APIB Sulawesi Tenggara menyampaikan keprihatinannya atas kondisi lingkungan yang diduga terdampak aktivitas pertambangan tersebut. Sorotan itu disampaikan menyusul laporan kerusakan kebun sagu, lahan persawahan, dan tambak ikan milik warga di sejumlah desa, di antaranya Desa Mosiku, Tetebao, dan Lelewawo, pada Minggu (25/1/2026).

“APIB sangat menyayangkan terjadinya kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya perusahaan dan pemerintah daerah,” ujar Ketua DPD APIB Sultra.

Menurutnya, limpasan lumpur dan sedimentasi yang diduga berasal dari aktivitas produksi tambang telah menutupi lahan pertanian dan perikanan warga. Akibatnya, tanaman sagu rusak, sawah mengalami gagal tanam, serta tambak ikan air tawar tidak lagi dapat difungsikan.

APIB juga menyoroti kewajiban perusahaan terkait reklamasi dan pemulihan lingkungan. Dalam setiap Surat Perintah Kerja (SPK) kepada kontraktor tambang, terdapat kewajiban penyediaan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan pascatambang. Namun hingga saat ini, APIB menilai belum terlihat adanya langkah konkret reklamasi di lokasi terdampak.

“Kami mempertanyakan keberadaan dan pengelolaan dana jaminan reklamasi. Jika kewajiban itu dijalankan, seharusnya sudah ada upaya pemulihan di lapangan,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, APIB mendesak Bupati Kolaka Utara melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengambil sikap tegas. APIB meminta DLH turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Selain itu, APIB menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan dan menindaklanjuti persoalan tersebut ke satuan tugas (Satgas) serta kementerian terkait.
“Kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan. Harus ada penegakan aturan dan tanggung jawab yang jelas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, TrenNews.id belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kasmar Tiar Raya terkait dugaan kerusakan lingkungan tersebut, termasuk soal reklamasi dan pengelolaan dana jaminan reklamasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini