Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara Bahas Tiga Ranperda Strategis
Lasusua, TrenNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (26/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Syair dan Agusdin. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Adapun tiga Ranperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut yakni Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara, Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman, serta Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Sekretaris Daerah Kolaka Utara H. Muhammad Idrus, yang mewakili Bupati Kolaka Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda merupakan bagian dari mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Ranperda yang diprakarsai oleh kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Begitu pula kebijakan atau Ranperda yang diprakarsai DPRD akan dibahas bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Hal ini merupakan amanah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan tugas pembantuan, serta pengaturan kebijakan daerah yang bersifat mengatur dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda menuturkan bahwa materi Ranperda yang diajukan merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Khusus Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, ia menilai penerapan sistem data presisi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Utara.
“Dengan memanfaatkan teknologi digital dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengumpulan data, sistem ini dapat menghasilkan informasi yang lebih lengkap dan terpercaya. Selain itu, data desa dan kelurahan presisi memungkinkan pemerintah memantau indikator pembangunan secara lebih efektif,” jelasnya.
Menurutnya, konsep data presisi juga mendukung transparansi pengelolaan anggaran daerah. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan setiap anggaran digunakan untuk program yang benar-benar berdampak positif bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal sebelum ketiga Ranperda dibahas lebih lanjut bersama DPRD hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Asse
Sumber: IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolaka Utara


Tinggalkan Balasan