Bupati Kolaka Utara Tegaskan Komitmen Pemerintah Daerah Dukung Pemberantasan Korupsi
Kendari, TrenNews.id — Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Sulawesi Tenggara yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (29/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kolaka Utara didampingi, Sekda Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S. Sos, M.Si, Kepala Bappeda, Ismail Mustofa, Inspektur Kabupaten Kolaka Utara, Dr. Hj. Syamsuriani, S.T., M.M., serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka Utara, Drs. Buhari, M.Si. Kehadiran ini menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.
Bupati Kolaka Utara menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan semata kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintah daerah. Pemerintah daerah, menurutnya, harus menjadi teladan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pemberantasan korupsi tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah harus menjadi contoh dengan membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan dapat diawasi,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bertekad melangkah menuju pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Pencegahan korupsi menjadi bagian penting dari penguatan reformasi birokrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya Gubernur Sulawesi Tenggara, unsur Kejaksaan Tinggi Sultra, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Daerah Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara.
Forum ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memerangi praktik korupsi secara terencana dan berkelanjutan, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan daerah.
Asse
Sumber: IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolaka Utara


Tinggalkan Balasan