Minggu, 1 Februari 2026

HAMI Sultra Desak Penghentian Aktivitas PD AUK, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Ketua HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto

Jakarta, TrenNews.id — Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Irsan mengatakan, PD AUK diduga melakukan aktivitas hauling, pemuatan, dan penjualan ore nikel di kawasan hutan tanpa izin resmi serta belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP PPKH.

“Aktivitas PD AUK diduga melanggar hukum dan merambah kawasan hutan tanpa IPPKH. Negara harus bertindak tegas,” kata Irsan.

HAMI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan SK 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang pengenaan sanksi administratif. Dalam keputusan tersebut, PD AUK diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp1,19 triliun atas bukaan kawasan hutan tanpa izin.

Menurut HAMI, PD AUK diduga beroperasi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas dengan luas mencapai ratusan hektare tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Aktivitas tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Meski diduga belum memenuhi legalitas kehutanan, PD AUK tetap memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan kuota produksi hingga 1.180.000 metrik ton.

HAMI menilai penerbitan RKAB tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

“Penerbitan RKAB tanpa dasar hukum yang sah berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ujar Irsan.

Selain itu, HAMI juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mitra kontraktor, yakni PT PMS, PT AMI, PT TBA, dan PT SLG, dalam aktivitas penambangan pada periode 2021 hingga 2023.

HAMI menduga terjadi praktik penambangan ilegal, pencaplokan WIUP, serta penggunaan fasilitas jetty PD AUK untuk penjualan nikel tanpa dokumen resmi.

Atas dugaan tersebut, HAMI mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pimpinan PD AUK.

HAMI juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengevaluasi seluruh perizinan dan aktivitas perusahaan.

Selain itu, HAMI menolak penerapan skema “keterlanjuran” RKAB sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 terhadap PD AUK, karena dinilai tidak dapat diterapkan pada aktivitas yang mengandung dugaan pidana.

Dalam pernyataan sikapnya, HAMI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menolak perpanjangan RKAB, menghentikan sementara aktivitas PD AUK, mengaudit penerbitan RKAB, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik tambang ilegal.

HAMI menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada langkah hukum yang tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

IAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini