Terbongkar! Jaringan Tambang Ilegal Kolut Diduga Libatkan Banyak Pihak
Kendari, TrenNews.id – Vonis terhadap dua petinggi PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) di Pengadilan Negeri Kendari pada Jumat (6/2/2026) menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan jaringan besar tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara. Direktur Utama Mohammad Machrusy divonis 8 tahun penjara, sementara Direktur Mulyadi dijatuhi hukuman 6 tahun karena terbukti menyalahgunakan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.
Namun, berdasarkan penelusuran Redaksi TrenNews.id, perkara ini diduga bukan berdiri sendiri. Vonis tersebut justru membuka indikasi kuat adanya praktik pertambangan ilegal yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pihak, mulai dari hulu tambang hingga hilir pengapalan.
Dalam persidangan terungkap, PT AMIN menggunakan kuota RKAB untuk menjual ore nikel yang berasal dari eks izin usaha pertambangan PT PCM. Praktik ini dikenal di kalangan pelaku sebagai “numpang kuota”, yakni memanfaatkan dokumen perusahaan lain untuk melegalkan hasil tambang dari lokasi yang tidak lagi memiliki izin aktif. Ore dari berbagai titik dikumpulkan, lalu dicocokkan dengan perusahaan pemilik RKAB agar secara administratif terlihat sah.
Ore tersebut kemudian dikirim melalui jetty milik PT KMR. Padahal, PT AMIN tidak tercatat sebagai pengguna resmi jetty dan tidak memiliki penetapan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Secara aturan, penggunaan fasilitas pelabuhan tanpa penetapan resmi merupakan pelanggaran serius. Namun praktik ini tetap berlangsung dan berjalan lancar.
Kunci kelancaran pengiriman berada pada penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) oleh Syahbandar Kolaka. SPB tetap diterbitkan meski pengguna jetty tidak sah, asal muatan bermasalah, serta tidak sesuai dengan RKAB yang dimiliki.
Sejumlah sumber internal pelabuhan menyebutkan, penerbitan SPB kerap disertai kompromi agar pengapalan tetap berjalan. Tanpa SPB, kapal tidak bisa berlayar, dan tanpa kapal, bisnis berhenti.
Investigasi TrenNews.id menemukan bahwa keuntungan dari penjualan ore ilegal ini tidak berhenti di tingkat perusahaan. Aliran dana diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk penyedia dokumen, broker tambang, operator logistik, oknum pengawas, hingga pengelola fasilitas pelabuhan.
Nilai satu kali pengapalan ore nikel dapat mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam hitungan tahunan, potensi nilainya mencapai ratusan miliar, sehingga sulit diterima akal jika skema sebesar ini hanya melibatkan dua orang terdakwa. Koridor Kecamatan Batuputih disebut sebagai pusat aktivitas jaringan ini.
Penelusuran TrenNews.id menemukan praktik penambangan di luar wilayah izin, penggunaan izin perusahaan lain, dokumen hauling fiktif, serta manipulasi laporan produksi. Tokoh masyarakat setempat mengakui praktik tersebut telah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak, namun jarang diungkap ke ruang publik karena kuatnya tekanan dan kepentingan.
Sikap “pikir-pikir” yang disampaikan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas putusan hakim memicu pertanyaan publik. Mengapa penyidikan hanya berhenti pada dua terdakwa, sementara indikasi keterlibatan pihak lain terbuka lebar dalam fakta persidangan dan penelusuran lapangan.
Selain potensi kerugian negara, aktivitas tambang ilegal ini meninggalkan dampak serius berupa kerusakan hutan, pencemaran laut, abrasi pesisir, jalan rusak, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir dan nelayan. Warga sekitar tambang mengaku lebih banyak menerima dampak lingkungan dibanding manfaat ekonomi.
Informasi yang dihimpun TrenNews.id menyebutkan, aparat penegak hukum tengah mengumpulkan data lanjutan terkait perusahaan-perusahaan yang pernah beroperasi di Batuputih dengan pola serupa, termasuk riwayat RKAB, manifest kapal, jalur distribusi, dan transaksi penjualan. Jika data tersebut benar-benar ditindaklanjuti, kasus PT AMIN berpotensi menjadi pintu masuk pembongkaran jaringan mafia tambang di Sulawesi Tenggara.
Kasus ini bukan sekadar perkara dua direktur perusahaan. Ia mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan pertambangan, lemahnya integritas birokrasi, serta kuatnya pengaruh modal dalam mengendalikan praktik di lapangan. Jika penegakan hukum berhenti pada segelintir pelaku, maka praktik serupa berpotensi terus berulang.
TrenNews.id akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini demi kepentingan publik dan keadilan lingkungan.
Tim Redaksi


Tinggalkan Balasan