Proyek IPA Rp1 Miliar di Paralando Diprotes Warga: Tak Sesuai Kesepakatan Awal, Aliran Air Bermasalah
Ruteng, TrenNews.id – Masyarakat Dusun Piso, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, menyampaikan keluhan terkait proyek pembangunan peningkatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) senilai Rp1.050.000.000 yang dikerjakan oleh CV. Wela Tedeng. Proyek yang meliputi penambahan sumur dalam terlindungi (bronkaptering) ini dinilai menyimpang dari hasil survei awal dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi warga setempat.
Menurut Yohan Hagur, warga Dusun Piso, tim dari Dinas PUPR Manggarai, bersama perwakilan masyarakat dan perangkat desa, sebelumnya menyepakati sumber mata air Wodak sebagai lokasi proyek karena potensinya yang dianggap memadai. Namun, dalam pelaksanaannya, CV. Wela Tedeng justru memulai proyek dari sumber mata air Pogo, yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Setelah proyek selesai dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO), hasilnya justru mengecewakan. Sebagian titik air tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkap Yohan kepada media.
Yohan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal. Ia juga menyoroti pentingnya audit terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), karena perubahan pada RAB dapat memengaruhi anggaran dan kualitas proyek.
Kepala Desa Paralando, Lemen Agustinus, turut menyampaikan kekecewaannya. Ia mengeluhkan bahwa aliran air tidak sampai ke rumahnya dan sebagian warga lainnya. Ia menyesalkan perubahan lokasi proyek yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Proyek ini sudah di-PHO oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beberapa waktu lalu, tetapi hasilnya sangat mengecewakan masyarakat,” ujar Kades Agus.
Direktur CV. Wela Tedeng, Belasius Turuk, saat dikonfirmasi memberikan respons singkat dan berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah kembali dari kampung halamannya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Siprianus Bonso, justru mengarahkan media untuk menghubungi bidang Cipta Karya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran dan tanggung jawab PPK dalam proyek yang bermasalah ini.
“Silakan hubungi bidang Cipta Karya saja, saya hanya membantu di bidang sebagai PPK,” ujarnya pada Senin (9/2/2026).
Kordianus Lado


Tinggalkan Balasan