Kades Paralando Dituding Sepihak: Izin Air Baku Tak Sesuai Musyawarah, Warga Ancam Lapor Kejaksaan
Ruteng,TrenNews.id – Polemik menerpa proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Air Minum Tahun Anggaran 2025 di Desa Para Lando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. Masyarakat setempat mengklaim adanya kesalahan dalam penerbitan izin penggunaan air baku yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa.
Pemerintah Desa Para Lando diketahui telah menerbitkan izin penggunaan air baku dengan nomor Pem.470/ /DP/VII/2024 pada tanggal 22 Juli 2024 sebagai persyaratan usulan rencana kegiatan DAK Air Minum. Dalam surat izin tersebut, Kepala Desa Para Lando, Lemen Agustinus, BA, menyatakan bahwa air baku yang digunakan berasal dari sumber Wae Pogo.
Namun, salah satu warga desa, YH, mengungkapkan kekecewaannya dan menuding Kepala Desa telah membohongi warga. Menurutnya, pada saat survei awal telah disepakati melalui musyawarah desa bahwa sumber mata air yang akan digunakan adalah dari Wudak.
“Kades Lemen Agustinus justru mengeluarkan surat izin secara sepihak untuk mengambil air baku dari sumber Wae Pogo, padahal proyek tersebut sudah menyelesaikan tahap Pengawasan Harian Operasional (PHO),” ungkap YH.
YH menduga adanya kolusi antara Kepala Desa, penyedia jasa, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui bidang Cipta Karya dalam memuluskan penggunaan sumber air yang tidak disepakati bersama. Ia bahkan berjanji akan segera melaporkan kasus ini ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai yang beralamat di Reo, Kecamatan Reo.
Sementara itu, Kepala Desa Para Lando, Lemen Agustinus, sudah beberapa kali dikonfirmasi oleh media terkait klaim warga tersebut, namun hingga saat ini enggan memberikan komentar.
Kordianus Lado


Tinggalkan Balasan