Rabu, 11 Februari 2026

Dana Desa Jadi Sorotan Publik, DPMD Kolut Klaim Perketat Pengawasan

Dahring, S.TP, Kepala DPMD Kabupaten Kolaka Utara

Lasusua, TrenNews.id — Pengelolaan dana desa di Kabupaten Kolaka Utara menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan praktik “kontraktor LPJ” serta adanya laporan forum masyarakat terkait dugaan korupsi anggaran dana desa di salah satu desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Utara (DPMD) Kolaka Utara, Dahring, S.TP, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan serta pembinaan terhadap pemerintah desa.

“Terkait LPJ tentunya menjadi harapan kita semua agar tidak terjadi lagi tahun 2026,” ujar Dahring saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Dahring juga menanggapi adanya forum masyarakat yang melaporkan salah satu desa ke aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Menurutnya, laporan tersebut bukan hal baru dalam dinamika pengelolaan keuangan desa, namun tetap harus disertai dengan data yang akurat.

“Hal ini bukan hal yang baru, tetapi langkah tersebut sudah bagus sepanjang dibuktikan dengan data. Tidak ada masalah bagi kami di DPMD, karena kami selalu mengingatkan tata kelola keuangan berdasarkan regulasi,” katanya.

Ia menjelaskan, DPMD Kolaka Utara selama ini terus melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai perubahan dari PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak perubahan kebijakan pada tahun 2024.

“Regulasi tersebut selalu menjadi landasan hukum dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penyesuaian aturan yang dilakukan sejak 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, TrenNews.id menyoroti dugaan praktik “kontraktor LPJ” yang dinilai dapat melemahkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Praktik tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan, mulai dari manipulasi laporan hingga rekayasa pertanggungjawaban.

DPMD Kolaka Utara menyatakan akan terus memperkuat pendampingan, evaluasi, serta pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum.

Pemerintah daerah berharap, dengan penguatan sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola dana desa ke depan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini