Kamis, 12 Februari 2026

Kontroversi Surat Pembatasan Peliputan di Manggarai Barat, Kadis Parekrafbud Sampaikan Permintaan Maaf

Kadis Parekrafbud Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.

Labuan Bajo, TrenNews.id – Kalangan jurnalis di Kabupaten Manggarai Barat memprotes surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Parekrafbud) setempat, Stefanus Jemsifori. Surat tersebut dinilai membatasi kerja jurnalistik, khususnya pada poin 8 yang mewajibkan koordinasi media melalui kepala dinas.

Surat edaran yang memuat delapan poin hasil rapat Forkopimda Plus itu menuai kritik dari sejumlah organisasi jurnalis di daerah tersebut. Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB), Merselis Mbipi Jepa Jome, menilai surat tersebut sebagai bentuk pengaturan sepihak terhadap kerja media.

“Kami menghargai upaya menjaga profesionalisme wartawan, tapi pemerintah harus memahami tugas dan fungsinya. Surat ini terkesan membungkam kebebasan pers,” ujar Sello Jome.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Rio Suryanto, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan aturan Dewan Pers.

“Jurnalis hanya tunduk pada Undang-Undang Pers dan Dewan Pers. Pemerintah daerah tidak berwenang mengatur pers. Ini langkah yang keliru dan fatal,” katanya.

Menanggapi protes tersebut, Stefanus Jemsifori memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Ia menjelaskan bahwa poin 8 dalam surat edaran tersebut ditujukan untuk internal dinas guna memperlancar penyampaian informasi kepada publik.

“Poin 8 ini diarahkan kepada internal dinas agar proses penyampaian informasi publik berjalan lancar dan terkoordinasi melalui kepala dinas, untuk mencegah disinformasi,” ujar Stefanus, Rabu (11/2/2926) malam.

Ia juga menegaskan tidak memiliki niat membatasi atau membungkam media. Menurutnya, polemik yang muncul disebabkan oleh kurang jelasnya penjelasan dalam surat edaran tersebut.

“Saya menyadari adanya persepsi seolah-olah ingin membatasi media. Hal ini karena ketidakjelasan pada penjelasan poin delapan,” ujarnya.

Meski telah disertai permintaan maaf, polemik ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan media. Kebebasan pers dinilai perlu terus dijaga sebagai bagian dari demokrasi dan kemitraan dalam pembangunan daerah.

Kordianus Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini