Pejabat Terancam Dipidana Jika Biarkan Jalan Rusak Tanpa Perbaikan
Jakarta, TrenNews.id – Pemerintah pusat hingga daerah dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti membiarkan jalan rusak tanpa perbaikan maupun rambu peringatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Hal itu disampaikan akademisi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/2/2026).
Menurut Djoko, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan atau memasang rambu peringatan jika perbaikan belum dapat dilakukan.
“Pasal 24 UU LLAJ secara tegas memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika belum bisa diperbaiki, wajib dipasang tanda peringatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan kondisi jalan yang rusak, terutama jika berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kelalaian dalam pemeliharaan jalan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ. Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pejabat terkait, antara lain:
Korban meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
Korban luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Korban luka ringan atau kerusakan kendaraan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
Tidak memasang rambu peringatan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.
Djoko menjelaskan, tanggung jawab pemeliharaan jalan disesuaikan dengan statusnya. Jalan nasional menjadi kewenangan Menteri Pekerjaan Umum, jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota berada di bawah wewenang bupati atau wali kota.
“Ketepatan sasaran laporan masyarakat sangat penting. Harus dipastikan dulu status jalan yang rusak,” katanya.
Selain kondisi permukaan jalan, aspek keselamatan lainnya juga menjadi kewajiban pemerintah, seperti marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas, serta penerangan jalan umum.
Djoko menilai, penerangan jalan umum masih sering diabaikan, padahal memiliki peran penting dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
“Jalan yang terang membantu pengendara menghindari lubang di malam hari, sekaligus menekan risiko kejahatan. Penerangan merupakan bagian dari hak masyarakat atas rasa aman,” ujarnya.
Tingginya curah hujan pada awal 2026, lanjut Djoko, kembali memperlihatkan lemahnya pemeliharaan infrastruktur di berbagai daerah. Ia berharap pemerintah lebih serius dalam melakukan perawatan jalan demi mencegah kecelakaan dan korban jiwa.
Andi


Tinggalkan Balasan