Jumat, 13 Februari 2026

Penyebaran Screenshot Chat WhatsApp Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ini Aturan KUHP Baru

Ilustrasi

Lasusua, TrenNews.id — Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan tangkapan layar atau screenshot percakapan pribadi di media sosial maupun ruang publik. Pasalnya, tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 258, diatur mengenai larangan akses ilegal dan penyadapan terhadap informasi elektronik yang dilakukan secara melawan hukum. Aturan ini juga mencakup penyebaran percakapan pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Screenshot chat WhatsApp yang berisi percakapan pribadi, baik yang dikirim kepada individu maupun dalam grup tertutup, dikategorikan sebagai komunikasi elektronik yang bersifat privat. Apabila disebarluaskan tanpa izin, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum.

Pakar hukum menyebutkan, penyebaran chat pribadi tanpa persetujuan berpotensi melanggar hak privasi dan dapat diproses secara pidana, terutama jika menimbulkan kerugian, pencemaran nama baik, atau konflik sosial.

“Percakapan pribadi dilindungi hukum. Menyebarkannya tanpa izin, apalagi untuk kepentingan tertentu, bisa berimplikasi hukum,” ujar seorang polisi berpangkat AKBP yang tersebar di group WhatsApp, Jum’at (13/2/2026).

Fenomena penyebaran screenshot chat kerap terjadi di media sosial, baik untuk kepentingan pribadi, klarifikasi, maupun sebagai bahan perdebatan publik. Namun, praktik tersebut dinilai rawan melanggar hukum jika tidak disertai persetujuan dari pihak terkait.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media digital. Menjaga privasi orang lain dinilai sebagai langkah penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini