Kamis, 19 Februari 2026

Diduga Tak Prosedural, Ketua DPC LSM Gerak Indonesia Soroti Pemberhentian Kepala Dusun di Rante Limbong

Ketua DPC LSM Gerak Indonesia Kabupaten Kolaka Utara, Bahrum

Lasusua, TrenNews.id – Ketua DPC LSM Gerak Indonesia Kabupaten Kolaka Utara, Bahrum, menyoroti pemberhentian sepihak seorang kepala dusun di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Bahrum mengecam langkah Kepala Desa Rante Limbong yang diduga memberhentikan kepala dusun tersebut tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan informasi dan investigasi yang kami temukan, pemecatan tersebut hanya disampaikan melalui telepon tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun tahapan mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Bahrum kepada wartawan, Ksmis (19/2/2026).

Ia menegaskan, pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Seharusnya seorang kepala desa tetap mengacu pada regulasi yang ada, tidak bisa seenaknya melakukan pemberhentian tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Menurut Bahrum, tindakan tersebut dinilai cacat prosedural dan berpotensi batal demi hukum apabila tidak melalui tahapan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal dugaan ketidakadilan yang dialami kepala dusun tersebut. “Kami tetap akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi yang bersangkutan,” katanya.

Bahrum mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Camat Lasusua terkait pemberhentian tersebut. Namun, camat mengaku tidak mengetahui adanya pemecatan tersebut karena tidak pernah dikonsultasikan.

“Camat menyampaikan kepada kami bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemecatan itu karena tidak pernah ada konsultasi,” ungkap Bahrum menirukan pernyataan Camat Lasusua.

Selain itu, LSM Gerak Indonesia mengaku telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Rante Limbong untuk meminta klarifikasi. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi.

“Kami juga akan menyurat ke Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan meneruskan ke Bupati Kolaka Utara sebagai pimpinan daerah agar persoalan ini mendapat perhatian dan keadilan. Kami meminta agar pemberhentian tersebut dibatalkan karena tidak prosedural,” tegasnya.

Bahrum berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kolaka Utara. Ia menilai kepala desa seharusnya memanggil dan memberikan alasan yang jelas jika hendak memberhentikan perangkat desa, serta tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Rante Limbong belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pemberhentian kepala dusun tersebut.

Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini