Rabu, 23 Oktober 2024

BAWASLU Manggarai Temukan Masalah Pemetaan TPS Di 14 Desa

Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai,Yohanes Manase

MANGGARAI, TRENNEWSM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menemukan adanya permasalahan dalam pemetaan TPS pada 14 desa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Empat belas desa tersebut, tersebar pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cibal, Kecamatan Reo, dan Kecamatan Wae Rii.

Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye menyampaikan itu kepada media, pada Kamis (11/7/2024).

“Terbanyak di Kecamatan Cibal yakni terdapat 10 desa. Sedangkan di Kecamatan Wae Rii ada 3 desa dan Kecamatan Reo ada 1 desa,” Ujar Yohanes melansir Pos-Kupang.Com.

Adapun 14 desa tersebut, terang Yohanes, Desa Barang, Desa Golo, Desa Golo Ncuang, Desa Ladur, Desa Pinggang, Desa Langkas, Desa Nenu, Desa Perak, Desa Welu, dan Desa Riung di Kecamatan Cibal. Desa Ruis di Kecamatan Reo, dan Desa Ndehes, Desa Golo Cador, dan Desa Benteng Poco di Kecamatan Wae Rii.

Yohanes menyebut pemilih pada 14 desa tersebut harus menempuh jarak yang sangat jauh serta harus mengeluarkan uang transport yang cukup banyak untuk bisa memberikan suaranya di TPS pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November mendatang.

“Kondisi tersebut berpotensi rawan pada rendahnya partisipasi pemilih, mobilisasi pemilih ke TPS dan politik uang kepada pemilih yang kesulitan ke TPS oleh peserta pemilihan atau tim pemenangan peserta pemilihan,”ujar Yohanes.

Yohanes pun menerangkan, permasalahan pada 14 desa tersebut.

Terdapat 148 pemilih Desa Barang, Kecamatan Cibal yang terdaftar di TPS di luar domisilinya, yakni 145 pemilih TPS 001 yang berdomisili di Kampung Barang terdaftar di TPS 002 Kampung Nundang dan 3 Pemilih yang berdomisili di Kampung Nundang terdaftar di TPS 001 Kampung Barang. Sementara dua kampung tersebut berjarak kurang lebih 10 kilometer dan harus melintasi desa lain dengan kondisi jalan rusak dan hanya bisa menggunakan jasa transportasi ojek sepeda motor dengan biaya Rp40.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Kedua, terdapat 218 pemilih dari Kampung Golo, Desa Golo, Kecamatan Cibal yang merupakan daerah kantong terdaftar di TPS 001 bersama pemilih dari Kampung Tungku, Kampung Wune, dan Kampung Mawe. Untuk mencapai TPS 001, pemilih harus melewati dua jalan dengan kondisi rusak sehingga hanya dilayani dengan jasa angkutan ojek sepeda motor. Jalur barat melintasi jalan sepanjang kurang lebih 20 kilometer melewati Desa Perak dengan biaya transportasi sebesar Rp100.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Sementara di jalur timur harus melintasi jalan sepanjang kurang lebih 17 kilometer namun harus melewati dua desa yakni Desa Pinggang dan Desa Barang dengan biaya transportasi Rp 60.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Ketiga, terdapat 137 pemilih dari Kampung Terep, Desa Golo Ncuang, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 002 Kampung Poka dengan jarak kurang lebih 30 kilometer dan melewati Desa Satar Ngkeling Kecamatan Wae Ri`i, Desa Bere Kecamatan Cibal Barat, Desa Liang Bua Kecamatan Rahong Utara. Selain itu pemilih menggunakan jasa transportasi ojek sepeda motor dengan biaya Rp100.000 untuk pergi pulang.

Keempat, terdapat 276 pemilih dari Kampung Wancang, Desa Ladur, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 002 yang terletak di Kampung Kukung Desa Ladur dengan jarak kurang lebih 25 kilometer dengan menggunakan jasa transportasi ojek dengan biaya Rp60.000 untuk pergi dan pulang. Selain itu terdapat 148 pemilih dari Kampung Nara Desa Ladur yang harus memilih di TPS 003 yang terletak di Kampung Timbang dengan jarak kurang lebih 4 kilometer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini