Agung Ch Apresiasi Kebijakan Menkeu soal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Mojokerto, TrenNews.id – Wartawan muda Agung Chornelis mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewajibkan dukungan Dana Desa (DD) Tahun 2025 untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran dana desa dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Tahap pertama wajib direalisasikan paling lambat Juni 2025, sementara tahap kedua dapat dicairkan paling cepat April 2025 dengan syarat keberadaan KDMP atau KKMP di desa.
Agung menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola dana desa serta mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa sesuai dengan arah kebijakan nasional Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kebijakan ini patut diapresiasi karena berpotensi membangun ekosistem ekonomi desa dan meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa dengan melibatkan masyarakat secara langsung,” ujar Agung, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan, koperasi yang dibentuk tidak boleh sekadar menjadi syarat administratif pencairan dana desa. Menurutnya, pemerintah desa harus memastikan koperasi benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam PMK tersebut, desa diwajibkan menyertakan akta pendirian KDMP atau KKMP serta komitmen penganggaran melalui APBDes sebagai syarat penyaluran dana desa tahap kedua. Aturan ini mulai berlaku sejak 25 November 2025.
Meski demikian, Agung mempertanyakan efektivitas implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Ia menilai perlu adanya pengawasan agar koperasi tidak hanya dibentuk untuk memenuhi syarat formal.
“Kita berharap koperasi ini benar-benar berjalan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat desa, bukan hanya alat pencairan dana,” katanya.
Agung juga menyoroti bahwa kebijakan ini masih menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai PMK Nomor 81 Tahun 2025 berpotensi memberatkan pemerintah desa dan menghambat pembangunan desa.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat.
“Kolaborasi semua pihak sangat penting agar kebijakan ini berjalan optimal dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya.
Pewarta: Yani Santoso


Tinggalkan Balasan