Minggu, 12 Januari 2025

Ahli Waris Raja Gowa ke-34 Resmi Gugat Hotel Claro: Sengketa Tanah Kembali Memanas

Irsyad Djafar, SH

Makassar, TrenNews.id – Sengketa tanah di Makassar memasuki babak baru. Kali ini, gugatan datang dari ahli waris sah keturunan Raja Gowa ke-34, Andi Makkulau. Dengan diwakili kuasa hukumnya, Irsyad Djafar, SH., ahli waris tersebut telah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat atas nama PT Makassar Phinisi Seaside Hotel, yang kini dikenal sebagai Hotel Claro.

Menurut Irsyad Djafar, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. “Ya, kami sudah daftar gugatan ke PTUN Makassar dengan Tergugat BPN Kota Makassar dan Tergugat II Intervensi, yakni PT Makassar Phinisi Seaside Hotel,” ujarnya pada TrenNews.id, Minggu (12/1/2024)

Dalam gugatan ini, objek sengketa yang dipersoalkan adalah sertifikat tanah milik Hotel Claro. Irsyad menegaskan bahwa sertifikat tersebut bermasalah karena terjadi tumpang tindih hak atas tanah. “Intinya, kami meminta sertifikat milik Hotel Claro dibatalkan atau dicabut karena ada tumpang tindih hak milik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bukti kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pihaknya adalah bukti hak lama yang diakui oleh negara. “Bukti kepemilikan kami adalah runcik, yang kedudukannya setara dengan hak milik berupa hak guna bangunan. Jika sudah ada hak tanah sebelumnya, maka penerbitan hak tanah baru di lokasi yang sama melanggar peraturan perundang-undangan. Akibatnya, hak tanah yang diterbitkan kemudian itu harus dibatalkan karena cacat administrasi,” terangnya.

Ini bukan pertama kalinya tanah di atas lokasi Hotel Claro menjadi sengketa. Sebelumnya, gugatan serupa pernah diajukan oleh Syarif Karaeng Naba, yang juga mengklaim tanah tersebut. Meski sempat memenangkan perkara di pengadilan, kasus tersebut berujung pada vonis pidana karena dugaan pemalsuan dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini