Rabu, 9 Oktober 2024

Aktivis LSM ‘SRI’ Dilaporkan ke Mapolres Mojokerto Gegara Diduga Ekploitasi Anak Dibawah Umur

MOJOKERTO, TRENNEWS.ID – Aksi pengrusakan terhadap sebuah excavator yang terjadi di lahan persawahan di dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo pada Jumat (13/09/2024) lalu, akhirnya resmi dilaporkan pemiliknya ke Mapolres Mojokerto.

“Pada Senin, (30/09/2024) kemarin malam, kami resmi melaporkan 30 orang terlapor yang diduga keras melakukan pengrusakan terhadap alat berat milik kami,” ungkap H. Khoirul Anwar saat dikonfirmasi Selasa, (01/10/2024).

Pengerusakan tersebut, lanjutnya, dilakukan secara terang-terangan dengan cara melempari excavator pakai benda keras berupa batu dan bata tanpa alasan yang jelas.

Pria 55 tahun inipun menyampaikan bahwa ke-30 orang yang dilaporkannya itu terdiri dari warga setempat, sekaligus, pengurus dan ketua LSM yang patut diduga menjadi aktor intelektual dalam memprovokasi warga melakukan aksi pengrusakan.

Dalam pernyataan berikutnya, ia menyampaikan jika sebenarnya tidak punya hati melaporkan warga Dusun Sawoan yang dianggap sebagai rakyat kecil yang tidak mengerti apa-apa tentang perizinan tambang.

“Tetapi ketua lembaga tersebut selalu berulah dan memprovokasi warga yang lugu serta mengeksploitasi anak di bawah umur untuk kepentingan ketua lembaga. Kondisi inilah yang menjadikan pengusaha empati dengan harapan, anak-anak dibawah umur dapat mengenyam pendidikan dan pengalaman yang baik karena dipundak merekalah masa depan bangsa dipertaruhkan,” terangnya.

Saat kejadian itu, dirinya menilai bahwa ketua serta pengurus LSM ‘SRI’ yang berasal dari wilayah Kecamatan Gondang ini diduga tidak segan-segan menyuruh anak sekolah, anak dibawah umur serta bayi yang dibawa ibunya untuk melakukan aksi.

“Maka untuk perkara ini, kami sudah menguasakan dan mempercayakan penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa. Kami ingin mencari keadilan, kami ingin ketua serta pengurus LSM ‘SRI’ tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata H. Khoirul Anwar, terkait perkara ini njenengan bisa menghubungi Mas Hadi selaku pimpinan LBH Djawa Dwipa. “Kami percaya kredibilitas Mas Hadi,” pungkasnya.

Sementara, saat mengklarifikasi dikantornya, Hadi Purwanto, S.T., S.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa membenarkan jika perkara tersebut memang sudah dilaporkannya ke Polres Mojokerto.

“Memang benar, LBH Djawa Dwipa mendapat kuasa penuh dari H. Khoirul Anwar dan CV. RF Bersaudara yang merupakan milik keluarga H. Khoirul Anwar untuk mengurusi permasalahan ini,” tegas Hadi Purwanto sembari menunjukkan tanda terima laporan. Selasa (01/10/2024).

Selanjutnya, kata Hadi, kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya dipimpin langsung oleh Advokat senior yaitu Eko Putro Sodiq, S.H. Para terlapor tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah salinan IUP CV. RF Bersaudara, salinan Bukti Kepemilikan Lahan, salinan Bukti Kepemilikan Alat Berat, print out foto batu dan bata yang diduga digunakan melempari alat berat, print out foto-foto kerusakan alat berat akibat lemparan, print out foto-foto aksi dan para pelaku serta satu buah flash disk 8 GB berisi video aksi massa tersebut.

“Kami menyayangkan tindakan anarkis para pihak terlapor yang telah melakukan penyerangan dengan kekerasan kepada operator dan excavator secara membabi buta. Indonesia adalah Negara hukum. Tindakan para pihak terlapor tidak bisa dimaafkan lagi,” tutur Hadi saat dikonfirmasi dikantornya Jalan Banjarsari, nomor 59, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto.

Menurut Hadi, sudah tidak ada ruang maaf lagi bagi mereka yang telah berbuat anarkis terutama aktor intelektual dibalik semuanya yakni ketua serta pengurus LSM ‘SRI’ yang diduga telah melakukan provokasi kepada warga dan anak-anak dibawah umur.

Lebih lanjut, Hadi kemudian membeberkan kejadian pada Jumat (13/09/2024) lalu bahwa seiring izin untuk kegiatan pertambangan atas nama CV. RF Bersaudara telah resmi terbit. Untuk itu, maka pihak perusahaan melakukan kegiatan perbaikan dan penataan jalan yang rencananya digunakan dalam kegiatan pertambangan seraya menunggu IUP Operasi Produksi terbit.

Dikatakan lebih dari itu bahwa perbaikan dan penataan jalan mulai dilaksanakan pada Rabu, 11 September 2024 dengan menggunakan excavator, merk: Kobelco, model: SK200-10, Serial Number: YN15431750 milik pelapor H. Khoirul Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini