Sabtu, 16 Agustus 2025

ALAMP AKSI Demo di Kejati Sumut, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di PTPN I

Aksi Damai Dugaan Korupsi PTPN I Reg I

Medan, TrenNews.id – Puluhan anggota Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti-Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor,14/8/2025. Aksi tersebut menuntut penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi dalam sejumlah proyek infrastruktur di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II (kini bergabung dalam PTPN I Regional I) pada periode 2021–2023, dengan total nilai yang diduga mencapai Rp17 miliar.

Dugaan Penyimpangan Proyek Infrastruktur
Berdasarkan dokumen yang diungkapkan oleh PB ALAMP AKSI, PTPN II diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan proyek pengaspalan jalan afdeling dan areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Rinciannya meliputi:

Tahun 2021: 4 kontrak pengaspalan jalan afdeling senilai Rp2,5 miliar.

Tahun 2022: 3 kontrak pengaspalan di areal PKS senilai Rp2,88 miliar.

Tahun 2023 (Semester I): 6 kontrak jalan afdeling (Rp6,12 miliar) dan 3 kontrak areal PKS (Rp6,05 miliar).

Menurut koordinator aksi, M. Rizki Syahputra, pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek (rancangan anggaran) yang ditetapkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Ada indikasi mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak,” tegasnya di depan massa.

Tuntutan kepada Kejati Sumut dan Polda
Dalam orasinya, Doni menyampaikan dua tuntutan utama:

Kejati Sumut dan Polda Sumut diminta mengusut tuntas dugaan korupsi di PTPN I Regional I, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Transparansi publik atas hasil investigasi untuk mencegah pembiaran kasus.

Perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut menyambut baik laporan tersebut dan berjanji menindaklanjuti ke pimpinan. “Kami apresiasi kepedulian masyarakat. Laporan ini akan kami proses sesuai prosedur hukum,” ujar salah satu petugas. Sementara itu, manajemen PTPN I Regional I belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.

Respons Publik dan Langkah Hukum
Aksi ini mendapat sorotan luas di media sosial, dengan tagar #UsutPTPNKorupsi menjadi trending di Twitter Sumatera Utara. Pengamat hukum Dr. Fitriani Lubis, SH., MH., menegaskan bahwa Kejati Sumut harus segera memeriksa dokumen lelang dan realisasi proyek. “Jika ada indikasi manipulasi, ini bisa masuk dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Penutup
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan kerentanan sektor BUMN terhadap praktik korupsi, terutama dalam proyek infrastruktur. Desakan dari elemen mahasiswa dan pemuda diharapkan bisa mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel
Pewarta : Guntur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini