Kamis, 22 Januari 2026

Aliansi Desa Minta Kejari Sedang Bedagai Usut Tuntas Dugaan Mark Up Dana Desa di Tujuh Desa

Dugaan Korupsi Dana Desa Sentuh Program Stunting hingga Pembangunan,

Sumut, TrenNews.id – Aliansi Desa Membangun Kabupaten Serdang Bedagai menggelar aksi unjuk rasa damai untuk menuntut penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi dana desa yang melibatkan tujuh desa di Kecamatan Perbaungan. Massa menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai dan Inspektorat setempat untuk segera memeriksa oknum kepala desa yang diduga terlibat.

Dalam aksinya, aliansi masyarakat menyajikan data rinci dugaan mark up (mark up) dan penyimpangan pada 21 kegiatan di tujuh desa selama Tahun Anggaran 2024. Kegiatan yang diduga bermasalah mencakup beragam program, mulai dari penyuluhan perlindungan anak, penanganan stunting, pelatihan kelembagaan, pembangunan infrastruktur, hingga festival kesenian.

Rincian Dugaan dan Nilai Fantastis

Data yang disampaikan massa menunjukkan nilai-nilai anggaran yang diduga tidak wajar. Beberapa contoh yang mencolok antara lain:

  • Desa Deli Muda Hulu: Pelatihan penyuluhan perlindungan anak untuk 55 orang dengan anggaran Rp 80,795 juta.

  • Desa Suka Jadi: Kegiatan Posyandu satu paket senilai Rp 103,7 juta dan pembangunan saluran drainase 455 meter seharga Rp 204,869 juta.

  • Desa Kesatuan: Penyelenggaraan desa siaga kesehatan (stunting) dengan diklat kader kesehatan satu kali kegiatan mencapai anggaran Rp 265 juta.

  • Desa Melati Dua: Pembangunan gedung sanggar seni dua unit dengan dana Rp 507,888 juta.

Tuntutan Hukum dan Harapan Masa Depan

Massa aksi menegaskan bahwa oknum yang terbukti bersalah harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang dapat dikenakan antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain menuntut proses hukum, para pengunjuk rasa juga menyampaikan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di kecamatan lain di Serdang Bedagai. Mereka mendesak agar dana desa ke depannya benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kemajuan desa, serta dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Aksi ini menjadi bentuk pengawasan masyarakat (social control) yang nyata terhadap pengelolaan keuangan desa. Mereka meminta pihak berwenang memberikan jawaban dan kejelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan dugaan korupsi ini telah berjalan.

Daftar Desa Terduga:

  1. Deli Muda Hulu (Kode 1218022007)

  2. Suka Jadi (Kode 1218022029)

  3. Suka Beras (Kode 1218022028)

  4. Kesatuan (Kode 1218022012)

  5. Bengkel (Kode 1218022003)

  6. Melati Dua (Kode 1218022020)

  7. Tanah Merah (Kode 1218022034)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini