Aliansi Masyarakat Timampu dan Matompi Capai Kesepakatan Akhir Kompensasi dengan PT Vale
Malili, TrenNews.id — Aliansi Masyarakat Desa Timampu dan Matompi bersama PT Vale Indonesia Tbk resmi mencapai kesepakatan akhir mengenai skema kompensasi atas dampak aktivitas perusahaan terhadap lahan pertanian, perikanan, usaha masyarakat, dan ketersediaan air bersih.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam rapat akhir musyawarah bersama yang dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Timur di ruang rapat Kantor Bupati, Jumat (7/11/2025). Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari dua desa, pihak PT Vale, serta unsur pemerintah daerah.
Perwakilan Aliansi menyampaikan apresiasi atas keterlibatan seluruh pihak dalam proses panjang dialog yang akhirnya berujung pada kesepahaman bersama.
“Sekian laporan kegiatan akhir yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas kerja sama dan kebersamaan seluruh pihak yang telah mendukung proses ini,” ungkap perwakilan Aliansi dalam pernyataan resmi.
Adapun poin kesepakatan yang telah disetujui antara masyarakat dan PT Vale meliputi:
1. Kompensasi Sawah
Sawah produktif (Sungai Bakara): garansi gabah 2 musim Rp98 juta/ha dan kompensasi penggarap Rp20 juta/ha.
Sawah tidak produktif (Sungai Bakara): garansi gabah 1 musim Rp49 juta/ha.
Sawah produktif (non-Sungai Bakara): garansi gabah 1 musim Rp49 juta/ha dan kompensasi penggarap Rp10 juta/ha.
2. Kompensasi Nelayan Tangkap
Operasional Rp4,5 juta dan ganti hasil tangkap Rp4,75 juta.
3. Kompensasi Kebun
PT Vale akan membangun lima unit sumur cincin di lokasi yang disepakati bersama.
4. Kompensasi Gilingan Padi
Rp10 juta untuk dua musim tanam.
5. Kompensasi Usaha Ikan Hias
Rp6,5 juta per minggu selama 10 minggu (total Rp65 juta).
6. Kompensasi Penjual Ikan Danau
Rp237 ribu per hari selama 19 hari (total Rp4,5 juta).
7. Kompensasi Empang
Tebar benih 10.000 ekor/ha dengan tingkat hidup 80% dan harga Rp35 ribu/kg.
Empang tidak produktif menerima 50% dari nilai empang produktif.
Untuk empang mina padi Desa Matompi, kompensasi disamakan dengan sawah produktif senilai Rp98 juta/ha untuk dua musim.
8. Kompensasi Air Bersih
Assessment lanjutan oleh Pemda dan PDAM ditargetkan rampung akhir 2025.
9. Kompensasi Sewa Lahan
Lahan penelitian disewa 1 hektare per desa dengan lokasi disepakati bersama.
10. Ketentuan Tambahan
Jika hasil assessment menunjukkan lahan belum bisa ditanami, garansi gabah dan kompensasi penggarap akan diperpanjang.
11. Kompensasi Ojek Gabah
Rp250 ribu per hari selama 30 hari (total Rp7,5 juta).
12. Administrasi dan Pembayaran
Pembayaran kompensasi dimulai Senin, 10 November 2025, hingga seluruh tahap selesai.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah penyelesaian yang adil dan transparan bagi masyarakat terdampak sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara warga dan PT Vale Indonesia Tbk.
Pewarta: Fadly


Tinggalkan Balasan