Rabu, 9 Oktober 2024

Anak di Bawah Umur Alami KDRT

Press release tindak pidana KDRT di bawah umur

PANGKEP, TRENNEWS.ID – Anak di bawah Umur alami KDRT, Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Pangkep bernama Jemmy Andreas (37) yang mengakibatkan anaknya bernama Muh. rajab wiramahardika (4) tahun mengalami luka lebam sekujur tubuhnya terancam pidana 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Mardany mengatakan, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga di karenakan sang anak memakan biskuit di atas kasur   menyebabkan anaknya mengalami luka lebam sekujur tubuhnya. Kepolisian menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Th. 2004 dan 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 juta,” ujar Prawira saat rilis kasus di Polres Pangkep, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut, Prawira mengatakan jika peristiwa ini terjadi pada Sabtu (7/9/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini