Andhy Sanjaya Desak Penegakan Kebenaran Aktual, Jangan Sekadar Meredam Tekanan Publik dalam Kasus Lucky-Delfi
Kupang, TrenNews.id – Keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Polda NTT dalam penanganan kasus kematian Lucky dan Delfi kembali memicu perhatian publik. Aktivis dan Koordinator Daerah BEM Nusantara wilayah NTT, Andhy Sanjaya, menilai langkah tersebut jangan hanya sekadar respons administratif terhadap tekanan yang terus meningkat dari masyarakat.
Menurut Andhy, sprindik baru seharusnya menjadi bukti bahwa masih ada aspek dalam kasus ini yang belum diungkap secara transparan. Ia menegaskan, langkah tersebut perlu diarahkan untuk membuka seluruh fakta secara utuh, bukan sekadar upaya menenangkan kekhawatiran dan keingintahuan publik. “Kasus ini sudah berlangsung selama dua tahun tanpa kejelasan dan keadilan bagi keluarga korban, jangan main-main dengan nyawa manusia,” tegasnya dalam rilis pers yang diterima TrenNews.id pada Jumat(6/3/2026).
Andhy menilai, sejak awal penanganan kasus kematian Lucky dan Delfi menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab secara meyakinkan. Narasi resmi sebelumnya, terutama terkait dugaan percekcokan yang berujung tragedi, dinilai masih menyimpan kejanggalan dari sudut pandang hukum maupun logika peristiwa. Ia menegaskan bahwa deskripsi tentang percekcokan harus didukung bukti yang kuat dan interaksi yang jelas, bukan sekadar klaim tanpa dasar.
Bagi Andhy, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari pengawasan publik demi memastikan transparansi. “Dalam perkara menyangkut hilangnya nyawa manusia, tidak bisa hanya menerima narasi sepihak tanpa bukti forensik yang lengkap dan rekonstruksi peristiwa yang jujur. Jika ada sprindik baru, harus ada keberanian membuka fakta-fakta yang selama ini tidak terungkap,” tambahnya.
Lebih jauh, Andhy menyoroti kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada transparansi dan integritas penanganan kasus-kasus sensitif. Jika langkah yang diambil hanya terlihat sebagai respons sekadar meredam tekanan publik tanpa substansi yang jelas, kepercayaan itu justru akan tergerus. “Langkah terbaik adalah melakukan penyidikan berbasis bukti ilmiah dan transparan, bukan sekadar simbol bahwa proses sedang berjalan,” katanya.
Andhy menegaskan, tekanan dari masyarakat harus dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan, bukan sebagai ancaman. Ia menegaskan, “Tekanan publik lahir dari keprihatinan terhadap keadilan. Maka, yang kita perlukan adalah fakta nyata, transparansi, dan keberanian menegakkan kebenaran.”
Kasus hilang nyawa Lucky dan Delfi, menurut Andhy, bukan sekadar insiden tragis. Lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian moral dan integritas penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap, sprindik baru ini benar-benar menjadi langkah serius mengungkap kebenaran, bukan sekadar upaya menenangkan suasana yang memanas.
“Kami, BEM Nusantara NTT, akan terus mengawal sampai ada titik terang di balik misteri ini. Karena, dalam perkara nyawa manusia, yang dipertaruhkan adalah nurani hukum dan keadilan itu sendiri,” tutupnya. (Kordianus)


Tinggalkan Balasan