Anggota DPRD Matim Akui Penipuan Rp30 Juta, PKB Ambil Jarak: “Proses Hukum Jalan Terus”
Borong, TrenNews.id – Kasus dugaan penipuan yang menyeret dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) memasuki babak baru setelah salah satu oknum, Ferdinandus Ricardo (FR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengakui perbuatannya kepada penyidik. FR disebut menipu korban dengan mencatut nama rekannya sesama anggota DPRD, Lukas J.F. Vandi.
Pengakuan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri, S.H., kepada awak media pada Kamis (11/12/2025).
“Penyelidikan masih berjalan. Keterangan para pihak sudah diambil, termasuk FR, Pak Vandi, dan pelapor,” jelas IPTU Ahmad Zacky.
“FR mengaku telah menipu korban dengan mencatut nama Vandi,” tambahnya.
Meski telah mengakui perbuatannya, FR belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menunggu itikad baik dari FR untuk mengembalikan uang Rp30 juta yang diduga digelapkan. Korban disebut masih memberikan waktu sebelum proses hukum berlanjut ke tahap penetapan tersangka.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Manggarai Timur memilih tidak banyak berkomentar. Ketua DPC PKB Matim, Yohanes Rumat, menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.
“Kami serahkan persoalan ini ke Polres Manggarai Timur sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yohanes Rumat.
Ia juga menyebut DPC belum mengetahui secara pasti dugaan keterkaitan anggota partai dalam penjualan Pokir.
Sikap tersebut menuai kritik dari masyarakat yang menilai PKB seharusnya menunjukkan tanggung jawab moral sebagai partai yang menaungi oknum anggota DPRD tersebut.
Kasus ini semakin kompleks setelah FR diketahui mencatut nama rekannya, Lukas J.F. Vandi. Hingga berita ini diturunkan, Vandi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencatutan namanya.
Meski telah mengakui perbuatannya, FR belum sepenuhnya aman dari ancaman pidana. Jika dalam waktu yang diberikan korban uang Rp30 juta tidak dikembalikan, penyidik dipastikan akan melanjutkan proses hukum.
Pewarta: Kordianus Lado


Tinggalkan Balasan