Selasa, 29 Juli 2025

Anggota DPRK Aceh Singkil Layangkan Somasi ke PT Socfindo, Pertanyakan Legalitas Operasional Perusahaan

Foto : Halaman Kantor Pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar.

Aceh Singkil, TreNews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Warman, melayangkan surat somasi hukum kepada PT Socfindo Kebun Lae Butar terkait berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sejak Desember 2023.

Menurut Warman, aktivitas operasional PT Socfindo pasca-berakhirnya HGU dianggap ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, Pasal 22 Ayat 2.

“Berdasarkan peraturan tersebut, tanah yang masa HGU-nya berakhir harus kembali dikuasai oleh negara atau pemberi izin. Karena itu, operasional PT Socfindo saat ini tidak sah secara hukum,” tegas Warman, Senin (28/7/2025).

Ia juga menyoroti keberadaan pabrik milik PT Socfindo di Desa Lae Butar dan Rimo, yang saat ini telah berstatus sebagai kawasan permukiman perkotaan berdasarkan Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013. Dengan perubahan status itu, lokasi pabrik dinilai tidak lagi sesuai dengan peruntukannya dan harus segera dipindahkan.

Selain persoalan izin, PT Socfindo juga dituding melanggar ketentuan lingkungan, khususnya terkait garis sempadan sungai. Warman menyebut, sejak memperoleh HGU pada 1997, perusahaan tersebut telah menguasai dan merusak sempadan Sungai Lae Butar, yang tergolong kawasan lindung.

“Ini melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 yang diperbarui pada 2015. Garis sempadan sungai besar ditetapkan sejauh 100 meter dari tepi sungai,” jelasnya.

Warman menilai, kelanjutan operasi PT Socfindo meski tanpa izin memperlihatkan adanya kekebalan hukum yang justru memberi contoh buruk kepada masyarakat.

Somasi kedua telah dikirimkan pada 23 Juli 2025 dan diterima oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat. Tembusan surat tersebut juga dikirim ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Mahkamah Agung, KPK, Kapolri, Menteri ATR/BPN, serta pejabat tinggi lainnya di tingkat pusat dan daerah.

“Kami mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan dan aktivitas PT Socfindo. Ini penting demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” pungkas Warman.

Pewarta: Arman Munthe

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini