Jumat, 22 November 2024

Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan Hak Suara, Berikut Penjelasan

Hal penting yang perlu di perhatikan saat menggunakan hak suara ( dok. Istimewa)

JAKARTA TRENNEWS.ID I Sebelum menggunakan hak suara pada Pemilu 2024, para pemilih wajib mengetahui tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka.

Sementara jumlah anggota KPPS yang direkrut adalah 5,7 juta anggota yang tersebar di 80.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat akan memberikan lima suara dengan surat suara yang berbeda untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Legislatif (Caleg).

Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Waktu pencoblosan Pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, para pemilih yang akan mengeluarkan hak suaranya dapat melakukan pencoblosan mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Dengan demikian, proses Pemilu hanya berlangsung dari pagi hingga siang saja. Bagi pemilih yang tidak hadir di waktu yang telah ditentukan maka tidak dapat memberikan suaranya.

Namun, KPPS akan melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7 meski melebihi pukul 13.00 WIB.

Berkas Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu? Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, wajib membawa beberapa dokumen yang diminta.

Ketika sampai di TPS, panitia akan meminta untuk menyerahkan beberapa berkas sebelum melakukan pencoblosan, yaitu berikut ini: Formulir C Pemberitahuan. KTP Elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini