Sabtu, 10 Januari 2026

APIB Sultra Bongkar Dugaan Produksi Ilegal TMM Tanpa RKAB

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (DPD APIB) Sulawesi Tenggara, Dhonall Peatrick

Lasusua, TrenNews.id – Aktivitas produksi pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kembali menuai sorotan tajam. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan serius terhadap hukum pertambangan serta tata kelola sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (DPD APIB) Sulawesi Tenggara, Dhonall Peatrick, secara tegas menyoroti dugaan aktivitas produksi yang dilakukan PT Tambang Mineral Maju (TMM) tanpa mengantongi RKAB yang sah. Pernyataan tersebut disampaikan kepada redaksi TrenNews.id, Kamis malam (8/1/2026), setelah pihaknya memperoleh informasi adanya kegiatan produksi yang diduga berjalan di luar ketentuan perundang-undangan.

“Produksi tanpa RKAB tidak memiliki pembenaran hukum apa pun. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap Undang-Undang Minerba dan seluruh regulasi turunannya,” tegas Dhonall.

Ia mengungkapkan, praktik tersebut tidak hanya terjadi pada awal 2026, tetapi telah berlangsung sejak akhir 2025. Saat RKAB TMM tahun 2025 telah habis kuotanya, perusahaan bersama para kontraktornya tetap melakukan aktivitas produksi, yang kemudian berlanjut hingga tahun 2026 tanpa adanya RKAB baru yang disahkan.

Menurut Dhonall, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menjadikan RKAB sebagai syarat mutlak dalam tahap operasi produksi. Sebagai lex specialis, ketentuan tersebut tidak dapat dikesampingkan oleh alasan apa pun, termasuk dalih percepatan investasi atau kebijakan sektoral lainnya.

“RKAB bukan sekadar formalitas tahunan. Ia adalah instrumen kontrol negara untuk mengatur volume produksi, menghitung penerimaan negara, menjamin reklamasi dan pascatambang, serta melindungi lingkungan. Jika RKAB diabaikan, negara kehilangan kendali, sementara publik menanggung dampak ekologis dan fiskal,” jelasnya.

Lebih jauh, APIB Sultra menilai pembiaran praktik produksi tanpa RKAB menciptakan ketidakadilan usaha. Perusahaan yang patuh pada aturan justru dirugikan, sementara pelaku pelanggaran memperoleh keuntungan ekonomi secara instan. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak kepastian hukum serta iklim investasi pertambangan yang sehat dan berkeadilan.

Dalam pernyataannya, Dhonall juga menyebut adanya kontraktor yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas produksi tanpa RKAB, yakni PT Rafa, PT DSJ, dan PT FSI. Ia meminta agar ketiga perusahaan tersebut, termasuk TMM selaku pemegang IUP, diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.

APIB Sultra mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki RKAB dan mengambil langkah penegakan hukum tanpa kompromi.

“Ketegasan bukan berarti anti-investasi. Justru ini prasyarat mutlak bagi investasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Dhonall.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa membiarkan produksi tambang tanpa RKAB sama artinya dengan mengikis wibawa hukum dan mengkhianati amanat konstitusi dalam pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“RKAB bukan hambatan, melainkan komitmen bersama agar pertambangan berjalan tertib, adil, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini