Jumat, 27 Februari 2026

Apresiasi Polisi, Kadis Perkimtan Soroti Bahaya Padamnya Lampu Jalan Akibat Pencurian Kabel

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kolaka Utara, Muchlis Bachtiar

Lasusua, TrenNews.id — Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kolaka Utara, Muchlis Bachtiar, mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Kolaka Utara yang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) milik Pemerintah Daerah Kolaka Utara.

Ia menegaskan, pencurian kabel PJU bukan semata-mata persoalan kerugian materi, tetapi berdampak langsung pada keamanan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Padamnya lampu jalan sangat berpotensi menimbulkan kerawanan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Ini yang paling kami khawatirkan,” ujar Muchlis dalam keterangannya, pada redaksi TrenNews.id, Rabu pagi (7/1/2025).

Ia mengungkapkan, kasus pencurian kabel PJU sebenarnya telah terjadi sejak sekitar September 2025. Saat itu, pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan Kapolres Kolaka Utara untuk membahas langkah pengungkapan kasus yang dinilai sudah cukup lama terjadi. Sejak adanya koordinasi tersebut, Dinas Perkimtan mulai menertibkan sistem pelaporan agar setiap kejadian pencurian segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Muchlis juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, keterbatasan personel dan pengawasan tidak akan efektif tanpa dukungan warga.

“Kita semua memiliki keterbatasan. Namun jika dilakukan bersama-sama, saya yakin kejadian serupa bisa dicegah,” katanya.

Selain di lingkungan Dinas Perumahan, Muchlis menyebut pencurian aset pemerintah juga pernah ia temukan saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan. Sejumlah peralatan di Kakao Center sempat rusak akibat pencurian, bahkan kembali dirusak meski telah diperbaiki dan dijadwalkan pengamanan ronda. Ia menduga, pelaku pencurian tidak hanya terbatas pada pihak yang telah diamankan saat ini.

Sementara itu, Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom melalui Kasat Reskrim IPTU Maharani menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian kabel tembaga berawal dari laporan masyarakat terkait padamnya lampu jalan di wilayah Lasusua. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial ATO alias CULU (43), warga Lasusua, dan ARIFIN (42), warga asal Palopo.

Pencurian kabel tembaga jenis NYY tersebut terjadi di jalur dua kawasan Masjid Agung Kelurahan Lasusua pada 19 Desember 2025 dan kembali terjadi di Desa Ponggiha pada 21 Desember 2025. Akibat perbuatan tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kolaka Utara mengalami kerugian sekitar Rp5.005.000.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang telah dicincang. Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/130/XII/2025/Sultra/Res Kolaka Utara/SPKT tertanggal 23 Desember 2025.

Muchlis Bachtiar kembali mengimbau masyarakat agar lebih peka dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian atas kinerjanya,” tutupnya.

Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini