Aset Pemda Manggarai Diduga Beralih ke Swasta, Beberapa Sudah Bersertifikat Hak Milik
Manggarai, TrenNews.id – Sejumlah aset tak bergerak milik Pemerintah Kabupaten Manggarai diduga telah beralih menjadi milik pribadi. Dugaan ini mencakup bekas pasar dan rumah dinas yang kini disertifikasi atas nama pihak swasta.
Informasi ini disampaikan oleh Yosef Bom, mantan pegawai pertanahan, kepada TrenNews.id, Jumat (1/8/2025). Ia menyebut salah satu aset yang kini telah beralih status adalah toko Mega Jaya dan area sekitarnya, yang dahulu merupakan pasar rakyat pertama di Manggarai.
“Dulu saya tahu betul sejarah pertokoan di sana. Awalnya hanya kontrak 10 tahun, lalu jadi hak pakai. Sekarang sudah bersertifikat hak milik. Dulu, para pejabat kurang memahami aturan, siapa yang berkuasa bisa memberikan tanah kepada siapa saja,” ujar Yosef.
Yosef juga menyoroti kondisi bangunan toko di bawah gedung Manggarai Convention Center (MCC). Menurutnya, ada sebagian toko yang tercatat sebagai aset Pemda dan sebagian lainnya justru sudah menjadi milik pribadi.
“Coba cek toko-toko di bawah MCC itu. Di bagian barat, beberapa sudah jadi hak milik,” jelasnya.
Selain pertokoan, Yosef menambahkan bahwa bekas rumah dinas Bupati pertama Manggarai Karolus Hambur serta rumah dinas yang dulu ditempati oleh Pius Papu kini menjadi warung makan Padang juga telah menjadi milik pribadi.
“Banyak aset Pemda yang telah dikuasai pihak swasta. Ini terjadi karena lemahnya pemahaman pejabat terdahulu soal regulasi,” tambah Yosef.
Yosef mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aset yang diduga telah dijual atau dialihkan secara tidak sah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Aset BKAD Manggarai, Ferdy Nakul, menyebut bahwa mayoritas pertokoan di depan Lapangan Motang Rua adalah milik Pemda. Namun ia mengakui, ada beberapa yang bukan merupakan aset Pemda.
“Memang ada beberapa saja yang bukan aset Pemda. Untuk lebih jelas, nanti bisa menunggu pimpinan,” ujar Ferdy kepada TrenNews.id.
Namun saat diminta data resmi terkait aset dan status kepemilikannya, Ferdy menolak memberikan informasi lebih lanjut.
“Itu tidak bisa kami sampaikan sembarangan, tunggu arahan pimpinan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Manggarai, Kanis Nasak, memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa lokasi Toko Mega Jaya tidak tercatat dalam daftar aset Pemda.
“Saya sudah koordinasi dengan bidang, Toko Mega Jaya tidak masuk dalam data Bapenda,” ujar Kanis Nasak, Senin (28/7/2025).
Di sisi lain, Kanis Lente suami ahli waris Rena Hambur dan menantu almarhum Bupati Karolus Hambur menegaskan bahwa tanah yang mereka tempati saat ini adalah milik pribadi, dengan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih atas nama Karolus Hambur.
“Ini tanah kami. Kalau memang milik Pemda, silakan datang dan bongkar. Kami juga siap pindah,” ucap Kanis.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menempati rumah tersebut atas permintaan ahli waris dan tidak terkait dengan proses kepemilikan.
“Saya orang luar, adek bisa tanya langsung ke ahli waris,” jelasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai, Edho Meteo, membenarkan bahwa Toko Mega Jaya telah bersertifikat atas nama Yohanes Suyono.
“Sudah disertifikat. Jadi bukan tanah hak pakai lagi,” kata Edho.
Namun saat ditanya mengenai dokumen awal (alas hak) yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Edho mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Penerbitannya sudah lama. Harus dicek lagi di gudang arsip,” ujarnya.
Sebagai informasi, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penjualan atau pengalihan aset milik daerah harus mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD.
Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan