Senin, 2 Maret 2026

Audiensi Dengan Kejari, Gerak Bersatu Sampaikan Dugaan Korupsi di Disdikbud Aceh Singkil

Gerak Bersatu Saat Audiensi Dengan Kejari Aceh Singkil.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Gerakan Rakyat Bersatu (Gerak Bersatu) Berantas Korupsi melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin (2/3/2026).

Kedatangan rombongan Gerak Bersatu itu langsung di sambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil dan Kasubsi Intelijen Kejari Aceh Singkil.

Kedatangan mereka guna menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil pada program pengadaan baju seragam gratis bagi siswa terdampak banjir.

Koordinator lapangan Gerak Bersatu, Suriadi secara tegas menyampaikan informasi yang mereka peroleh tentang dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil pada program tpengadaan baju seragam sekolah tersebut.

“Kita sama – sama mengetaui anggaran yang di belanjakan dalam pengadaan baju seragam sekolah tersebut bersumber dari bantuan presiden yang di gelontarkan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp 4 milyar,” kata Suriadi.

Dari angka tersebut, tambah dia, sebesar Rp 1,7 Milyar diperuntukkan pada program pengadaan seragam sekolah melalui Disdikbud Aceh Singkil.

Sementara itu, Koordinator aksi Feri Aldi menambahkan bahwa melihat dari banyaknya pemberitaan yang viral di media dan media sosial, ditemukan sejumlah penerima bantuan seragam sekolah tersebut kecewa terhadap bantuan tersebut.

“Kita lihat banyak yang kecewa, diantaranya terdapat baju seragam yang tidak sesuai dengan ukuran (kekecilan) dan ada pula yang sepatu sebelah kanan keduanya,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, tambahnya, kami sangat menyayangkan atas pembelanjaan yang di laksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil terkesan hanya formalitas semata.

Mereka juga menyoroti besaran dana yang dikucurkan dan jumlah seragam yang dibelanjakan. “Kalau kita hitung – hitung, baju dan celana serta sepatu yang dibelanjakan mencapai Rp 300 ribu lebih. Ini cukup fantastis,” tegas Feri.

Mereka menduga adanya dugaan niat jahat oleh oknum tertentu dalam meraup keuntungan sendiri maupun kelompok.

Disela-sela audiensi, mereka meminta dan mendesak secara tegas Kajari Aceh Singkil agar segera memanggil serta memeriksa Plt. Kadisdikbud, PPK dan PPTK serta orang yang terlibat bertanggungjawab atas pembelanjaan baju seragam sekolah tersebut.

Meminta dan mendesak Kejari Aceh Singkil agar segera menerbitkan surat penyelidikan secara mendalam dalam menemukan kebenaran dari informasi yang kami berikan.pungkasnya.

Setelah pemaparan tersebut selesai di jelaskan dengan detail Kajari Aceh Singkil berjanji akan menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan itu sesuai prosedur.

Kajari juga berjanji akan melakukan langkah awal dengan cara Penelaahan sebelum langkah selanjutnya.

Peserta audiensi dan juga Kajari Aceh Singkil beserta Kasi Pidsus dan Kasubsi Intelijen terlihat membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen tindak lanjut audiensi tersebut.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini