Belum Bayar Denda PNBP PPKH Rp1,19 Triliun, HAMI SULTRA Desak KESDM dan Ditjen Minerba Hentikan Aktivitas Perusda Kolaka
Jakarta, TrenNews.id – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (HAMI SULTRA) Jakarta terus menyoroti dugaan penambangan ilegal dan ketidakpatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh PD Aneka Usaha Kolaka.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, PD Aneka Usaha Kolaka diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp1.194.783.390.856,85. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dokumen baru, termasuk surat keberatan atas penetapan denda administratif serta undangan klarifikasi dari Kementerian LHK terkait permohonan penyesuaian denda oleh PD Aneka Usaha Kolaka.
Sebelumnya, melalui SK Nomor 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, PD Aneka Usaha Kolaka juga dikenakan denda administratif sebesar Rp19.665.529.538. Atas keputusan tersebut, perusahaan mengajukan surat keberatan pertama pada 13 Juli 2023 dengan Nomor 080/PD-AU/VII/2023, ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah.
Keberatan kedua kembali diajukan pada 12 Januari 2024 melalui surat Nomor 034/PD-AU/I/2024 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Dalam surat tersebut, PD Aneka Usaha Kolaka meminta evaluasi ulang atas besaran denda administratif.
Menurut klaim internal perusahaan, berdasarkan metode dan variabel perhitungan mereka, denda administratif seharusnya hanya sebesar Rp2.286.603.516.
Klarifikasi Tanpa Kejelasan
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian LHK melalui Biro Hukum mengundang lima perusahaan pemegang IUP, termasuk PD Aneka Usaha Kolaka, untuk klarifikasi berdasarkan Surat Nomor UN.71/Rokum/APP/KUM.2.2/B/06/2024.
Namun hingga kini, tidak ada kejelasan apakah keberatan PD Aneka Usaha Kolaka diterima atau ditolak.
“Jika diterima, seharusnya SK 631 dicabut dan diterbitkan SK baru. Jika ditolak, maka denda berdasarkan SK 631 dan SK 196 wajib segera dibayarkan. Faktanya, sampai hari ini tidak ada kejelasan,” tegas Irsan, Kamis (1/1/2026).
Atas kondisi tersebut, HAMI SULTRA menyatakan akan mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat untuk melaporkan dugaan pelanggaran PNBP PKH yang belum dibayarkan.
Selain itu, mereka juga mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk menyelidiki dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Kami juga meminta agar Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka segera dipanggil dan diperiksa,” lanjutnya.
HAMI SULTRA turut mendesak pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mengevaluasi kinerja Biro Hukum Bidang Advokasi yang dinilai lalai dan diduga melakukan pembiaran.
Tak hanya itu, mereka meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mencabut IUP/IUPK serta membekukan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka. Pasalnya, dalam amar ketujuh SK Menteri LHK disebutkan bahwa kegiatan usaha harus dihentikan sementara sampai denda administratif dibayarkan dan sanksi dicabut secara resmi.
Namun faktanya, PD Aneka Usaha Kolaka justru memperoleh persetujuan RKAB tahun 2023 sebesar 350.000 metrik ton melalui SK Ditjen Minerba ESDM Nomor T-1993/MB.04/DJB.M/2023 tertanggal 3 November 2023.
Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
HAMI SULTRA menduga PD Aneka Usaha Kolaka telah membuka lahan seluas 340 hektare, dengan 122,64 hektare di antaranya berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak tahun 2021 hingga 2025.
Sementara itu, KTT PD Aneka Usaha Kolaka, Ishak Nurdin, mengakui bahwa hingga saat ini perusahaan belum membayar denda administratif karena kode e-billing dari KLHK belum diterbitkan.
Menutup pernyataannya, HAMI SULTRA menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, KPK, dan Bareskrim Polri.
“Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Aparat penegak hukum harus segera mengungkap siapa aktor di baliknya,” pungkasnya.
Pewarta: IAR


Tinggalkan Balasan