BGN Tegaskan Hanya Pegawai Inti SPPG Diangkat Jadi ASN PPPK, Relawan Tidak Termasuk
Jakarta, TrenNews.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam aturan tersebut merujuk pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan operasional SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG yang dapat diangkat sebagai PPPK adalah jabatan inti, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, posisi di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan ASN PPPK. Menurutnya, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan ekspektasi di kalangan relawan.
Meski demikian, Nanik menegaskan bahwa relawan tetap memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan. Namun secara regulasi, status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN.
“Kebijakan ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan, dengan pembagian peran yang jelas antara aparatur negara dan relawan,” pungkasnya.
– Pewarta: Andi


Tinggalkan Balasan