Sabtu, 6 Desember 2025

Bisakah Pj Sekda Bombana Copot Kabid E yang Diduga Pungli? Ini Penjelasannya

Bombana, TrenNews.id – Di tengah upaya pemerintah daerah membangun citra birokrasi yang bersih dan transparan, muncul dugaan praktik memalukan yang justru dilakukan oleh oknum pejabat di lingkup Pemkab Bombana. Alih–alih menjadi pelayan masyarakat, pejabat berinisial E yang menduduki jabatan strategis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu diduga berubah menjadi “tukang pungli bermental retribusi”, mematok setoran kepada sekolah penerima dana BOS serta program Dacil.

Dugaan itu membuat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan Bombana geram. Mereka turun menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bombana, Kamis, 5 desember 2025. Saya menyaksikan langsung bagaimana massa datang dengan minibus hitam lengkap dengan megaphone dan sound system, seolah ingin menegaskan bahwa suara publik tidak bisa dibungkam hanya karena pelakunya berjas rapi dan berseragam ASN.

“Jika benar ada pejabat pura-pura membantu sekolah tapi ujungnya minta setoran, itu bukan pelayanan publik, itu gaya pemeras kelas pejabat!” teriak salah satu orator lantang melalui pengeras suara.

Mahasiswa bahkan menyindir gaya oknum tersebut bak mafia: sopan berbicara, menekan lewat aturan, namun ujungnya memalak secara halus. “Tak perlu malu jadi pejabat, asal berani memalak sekolah.”

Ketegangan sempat tak terhindarkan ketika massa mencoba menerobos pintu Kantor Bupati untuk bertemu pejabat terkait. Benturan kecil terjadi antara mahasiswa dan aparat keamanan dari Polres serta Satpol PP yang berjaga.

Situasi mereda setelah Pj Sekda Bombana, Syahrun, turun tangan menenangkan massa, lalu mempersilakan mereka masuk ke ruangannya untuk mendengarkan langsung tuntutan aksi.

Dalam ruang pertemuan itu, saya langsung mendengar penjelasan Syahrun terhadap desakan pencopotan Kabid E. Menurutnya, kasus dugaan pungli tersebut kini sedang ditangani aparat penegak hukum, sehingga pemerintah tidak bisa asal mencopot pejabat tanpa dasar yang sah.

Ia menegaskan, kewenangan mencopot pejabat struktural berada di tangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan Sekretaris Daerah.

“Kalau itu terbukti, bukan hanya dicopot dari jabatan, tapi juga bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya ketika massa terus mendesak pencopotan segera.

Meski tidak dapat mencopot secara langsung, Syahrun membuka ruang langkah administratif sementara, seperti pembebasan tugas atau rotasi non-strategis. Menurut saya, opsi ini bisa menjadi jembatan antara tuntutan publik dan prosedur hukum ASN yang ketat.

Aroma tuntutan moral kini makin kuat. Dugaan pungli yang mencederai sektor pendidikan membuat publik berharap Pemkab Bombana tidak hanya menunggu hasil hukum, tetapi juga memberi sikap tegas demi menjaga marwah pelayanan publik.

Sebagai jurnalis yang mengikuti langsung dinamika di lapangan, saya melihat satu pesan besar dari aksi itu: masyarakat tidak hanya menuntut proses hukum, tapi keteladanan pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi.

Semua mata kini tertuju pada Bupati Bombana. Apakah akan memilih langkah cepat, atau menunggu proses hukum bergulir penuh?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini