Selasa, 27 Januari 2026

BK DPRD Matim Akan Hadirkan Ahli Bahasa dalam Kasus Sekwan vs Ketua DPRD, Proses Sidang Bersifat Rahasia Berdasarkan Tata Tertib DPRD

Ketua Bandan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Mikael Nardi, M.PD

Borong, TrenNews.id – Polemik antara mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Manggarai Timur, Thobias Suman, dan Ketua DPRD Manggarai Timur, Salesius Medi, terus bergulir. Setelah mantan Sekwan mendesak polisi untuk meningkatkan status perkara dugaan penghinaan ke penyidikan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Matim kini tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD.

Ketua BK DPRD Matim, Mikael Nardi, menyatakan bahwa BK tidak menggunakan opini dalam menangani kasus ini, melainkan berpegang pada tata beracara BK yang diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Tata beracara tersebut dimulai dari verifikasi pengaduan, pemeriksaan persidangan (pengadu, teradu, saksi, barang bukti, pihak terkait), pendapat etik, dan pengambilan keputusan.

“Dari mekanisme tersebut, kami butuh ahli bahasa untuk memberikan judgement ilmiah atas bahasa/kata-kata beserta konteksnya yang menjadi pokok aduan. Maka BK akan menghadirkan ahli bahasa,” ujar Mikael Nardi, Senin (26/1/2026).

Mikael menambahkan, BK sedang melakukan identifikasi dan pendekatan terhadap ahli bahasa yang akan dimintai keterangan. Namun, ia enggan memberikan informasi lebih detail terkait proses tersebut, dengan alasan sidang BK bersifat rahasia sesuai dengan tata tertib DPRD.

“Maaf, saya tidak bisa jawab semua pertanyaan yang menurut saya tidak dibolehkan menurut tata beracara, terutama terkait sifat sidang BK yang rahasia,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, BK berwenang meminta keterangan dan dokumen terkait, serta menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang melanggar sumpah/janji dan Kode Etik (Bagian Sebelum Pasal 116). Proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik dimulai dengan penyampaian laporan tertulis kepada pimpinan DPRD dengan salinan ke BK (Pasal 116). BK kemudian melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dengan meminta keterangan serta memverifikasi dokumen. Hasilnya dituangkan dalam berita acara dan harus dijaga kerahasiaannya (Pasal 117).

Sanksi yang dapat diberikan antara lain teguran lisan/tertulis, usulan pemberhentian dari jabatan pimpinan, sementara atau tetap sebagai anggota DPRD (Pasal 118). Sanksi ditetapkan dalam rapat paripurna dan yang berkaitan dengan pemberhentian dipublikasikan.

Seperti diberitakan sebelumnya,mantan Sekwan Thobias Suman melaporkan Ketua DPRD Salesius Medi atas dugaan penghinaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Matim pada 29 April 2025 lalu. Upaya mediasi yang difasilitasi pihak keluarga terlapor menemui jalan buntu, sehingga Sekwan mendesak polisi untuk segera meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menyatakan bahwa proses hukum atas laporan mantan Sekwan Thobias Suman tetap berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan ahli pidana yang memberikan pendapat bahwa meskipun anggota dewan memiliki hak imunitas, hak tersebut tidak bersifat mutlak dan tidak berlaku jika melakukan tindak pidana.

Kordianus Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini