Rabu, 14 Januari 2026

Bupati Aceh Singkil Dinilai Hanya ‘Omong Kosong’ Terkait Kebun Plasma

Ilustrasi Kebun Kelapa Sawit.

Aceh Singkil — Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menilai janji Bupati Aceh Singkil untuk menyelesaikan persoalan kebun plasma sawit dalam waktu tiga bulan sebagai kebohongan politik yang diumumkan ke publik tanpa keberanian eksekusi.

“Tenggat waktu telah berlalu, namun hingga hari ini tidak ada satu pun langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hak masyarakat,” kata Ketua FMPK-AS, M.Yunus, Rabu (14/1/2025).

Fakta yang tidak bisa dibantah, sebut Yunus, tiga bulan lalu tepatnya pada 8 Oktober 2025, Bupati Aceh Singkil bersama unsur Forkopimda secara terbuka berjanji akan menyelesaikan persoalan plasma sawit sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Dalam forum resmi tersebut, Forkopimda bahkan menjanjikan pembentukan tim terpadu untuk menangani persoalan plasma secara menyeluruh dan terukur.

“Namun hingga hari ini, janji itu terbukti tidak lebih dari pernyataan di atas panggung. Jangankan persoalan plasma diselesaikan, tim terpadu yang dijanjikan saja tidak pernah dibentuk,” sebut Yunusm

Ia menilai Pemerintah daerah memilih diam, tanpa laporan, tanpa transparansi, dan tanpa sanksi terhadap perusahaan sawit yang jelas-jelas mengabaikan kewajibannya.

“Padahal sebelumnya Bupati Aceh Singkil sempat memanggil dan melontarkan peringatan keras kepada lima perusahaan sawit besar di hadapan publik. Sayangnya, sikap tegas tersebut berhenti sebatas konsumsi media,” tegasnya.

Setelah sorotan mereda, sambung Yunus, keberanian pun ikut menghilang. Tidak ada progres nyata, tidak ada langkah administratif, apalagi penegakan hukum.

Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menegaskan kegagalan menepati janji tiga bulan ini merupakan bukti nyata lemahnya keberpihakan politik kepala daerah terhadap rakyat.

“Berani bicara di depan kamera, tapi lumpuh saat harus bertindak. Memanggil perusahaan tanpa sanksi adalah sandiwara. Janji tiga bulan kini terbukti menipu harapan masyarakat Aceh Singkil,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban kebun plasma bukan isu sukarela, melainkan perintah hukum yang mengikat. Ketika pemerintah kabupaten tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan, maka yang terjadi adalah pembiaran sistematis terhadap pelanggaran. Perusahaan terus diuntungkan, sementara masyarakat sekitar perkebunan terus dirugikan secara struktural.

Lebih jauh, FMPK-AS menilai pemerintah daerah tampak kehilangan nyali ketika berhadapan dengan korporasi. Tidak ada keterbukaan data perusahaan yang patuh maupun yang membangkang, tidak ada pelibatan masyarakat, tidak ada satu pun langkah konkret yang mencerminkan keberanian politik.

“Pemerintah daerah terlihat lebih takut pada perusahaan sawit daripada bertanggung jawab kepada rakyat. Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi kegagalan moral dan politik,” lanjut M. Yunus.

FMPK-AS mengingatkan, pembiaran berkepanjangan atas persoalan plasma sawit hanya akan memperparah konflik agraria, memperlebar ketimpangan ekonomi, dan berpotensi memicu gejolak sosial di Aceh Singkil. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan dari dampak sosial dan politik yang akan terjadi.

“Atas dasar itu, FMPK-AS secara tegas mendesak Bupati Aceh Singkil untuk membuka secara transparan data resmi realisasi plasma seluruh perusahaan sawit tanpa pengecualian.
Menjatuhkan sanksi administratif dan hukum kepada perusahaan yang melanggar kewajiban plasma,” pintanya.

Selanjutnya, menghentikan praktik pencitraan dan segera membuktikan keberanian politik dengan tindakan nyata.

“Rakyat tidak butuh pidato dan janji di media, rakyat butuh keadilan. Jika Bupati Aceh Singkil terus memilih diam, maka publik berhak mempertanyakan siapa sebenarnya yang sedang dibela. Rakyat atau korporasi ?,” tutup M. Yunus.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini