Selasa, 1 April 2025

Bupati Deli Serdang keluarkan Surat Edaran Pengendalian Sampah Hari Raya Iedul Fitri 1446 H

dr. Asriluddin Tambunan

Deli Serdang, Trennews.id – Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengendalian Sampah hari Raya Idul Fitri 1446 H. Surat edaran bernomor : 600.4.15/1081 itu dikeluarkan sesuai dengan surat edaran menteri Negera Lingkungan hidup no 02 tahun 2025 tentang pengendalian sampah hari raya idul Fitri 1446 H.

dr. Asri Ludin Tambunan berharap, semua pihak dapat berperan aktif melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah. Salah satu pengurangan sampah dapat dilakukan dengan memberikan perhatian pada pelaksanaan “Pengendalian sampah Hari Raya Idul Fitri 1446 di Kabupaten Deli Serdang”.

dr. Asri Ludin Tambunan melanjutkan, pergerakan masyarakat menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H berpotensi meningkatnya timbulan sampah akibat aktivitas masyarakat atau warga luar yang melintasi atau berkunjung dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang

Untuk itu perlu pengendalian sampah secara intensif, efektif dan efesian pada semua lokasi publik yang berpotensi menghasilkan sampah seperti menggunakan kemasan atau wadah yang bisa digunakan kembali dan Kanton kain yang dapat di cuci dan di gunakan berulang kali, menghindari penggunaan plastik sekali pakai sterofom dan barang kemasan sekali pakai, membeli makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak menimbulkan sampah, memilih makanan tahan lama dan tidak busuk, menjaga kebersihan dan kesehatan makanan dengan menyimpan dengan baik dan memastikan bahan makanan tidak terkontaminasi dengan bahan lain yang mudah rusak, membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat diguna ulang dan di bawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat idul Fitri, menghindari membawa makanan dan atau minuman ke tempat sholat idul Fitri, lebih mengutamakan sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu, apabila menggunakan tisu kertas dapat di buang ke tempat sampah yang tepat, “sebut Bupati Deli Serdang dalam surat edaran tersebut.

Surat Edaran tersebut juga ditujukan Kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas/ Kepala Badan/ Inspektur/ Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Kepala Bagian Umum Setdakab Deli Serdang, Camat se-Kabupaten Deli Serdang, Direktur Rumah sakit umum daerah se-kabupaten Deli Serdang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini