Senin, 23 Juni 2025

Bupati Kolaka Utara Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin ASN dan Penataan Birokrasi

Ket : Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, M.H., memimpin apel pagi pada Senin (23/6) di Lapangan Aspirasi Lasusua

Lasusua, TrenNews.id – Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, M.H., memimpin apel pagi pada Senin (23/6) di Lapangan Aspirasi Lasusua. Apel diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam arahannya, Bupati menyoroti pentingnya penegakan disiplin di kalangan ASN. Ia mengaku telah menerima laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengenai sejumlah ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan maksimal.

“Insya Allah, data yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan, karena ini merugikan daerah,” tegasnya.

Menurutnya, langkah penegakan disiplin bukan bertujuan mencari-cari kesalahan, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kinerja birokrasi.

“Ini juga sebagai pembelajaran bagi yang lain. Jangan sampai tugas tidak dilaksanakan selama bertahun-tahun, tapi masih berharap perlindungan. Kita harus jujur melihat kondisi ini,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa proses penegakan disiplin dilakukan secara cermat dan berdasarkan mekanisme yang berlaku, termasuk melalui verifikasi tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Saya tidak ingin mengambil langkah tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengingatkan para ASN agar senantiasa menjaga etika birokrasi dan tidak melakukan manuver di luar jalur formal pemerintahan.

“Kita semua punya pedoman kerja, dan dalam melaksanakan tugas, seyogianya tetap mengacu pada jalur struktural dan pimpinan,” pesannya.

Terkait dengan pengangkatan dan mutasi jabatan, Bupati menyampaikan bahwa seluruh proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui tahapan uji kompetensi dan evaluasi kinerja.

“Segala keputusan terkait jabatan tentu melalui proses yang sudah ditetapkan. Itu menjadi tanggung jawab dan kewenangan Bupati sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penataan birokrasi, ia menambahkan bahwa pejabat eselon II dan III akan mengikuti uji kompetensi sebelum menduduki jabatan tertentu.

“Ini bukan semata-mata penempatan, tapi penyelarasan antara kapasitas dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Di akhir arahannya, Bupati mengajak seluruh jajaran birokrasi untuk bersikap dewasa dan berpikir jernih dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintahan.

“Mari kita kembali kepada aturan yang ada. Ini organisasi pemerintah yang sudah diatur mekanismenya. Jalankan tugas masing-masing secara profesional,” pungkasnya.

Pewarta: Asse
Sumber: Bidang IKP Diskominfo Kolut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini