Class Action: Jalan Keadilan atas Kerusakan Lingkungan di Batuputih
Kerusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, bukan lagi sekadar dugaan, melainkan realitas sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Puluhan hektare kebun sagu, sawah, dan tambak ikan yang rusak akibat aktivitas pertambangan nikel menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam telah melampaui batas daya dukung lingkungan dan mengorbankan hak hidup warga.
Ketika lahan pertanian tertutup lumpur, tanaman sagu mengering, sawah gagal tanam, dan tambak ikan tidak lagi produktif, maka yang dirampas bukan hanya ruang hidup, tetapi juga sumber penghidupan masyarakat. Dalam konteks ini, kerusakan lingkungan tidak dapat dipandang sebagai dampak teknis semata, melainkan sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang harus dilawan melalui mekanisme hukum yang adil dan berkeadilan.
Di sinilah class action (gugatan perwakilan kelompok) menjadi sangat relevan dan mendesak untuk dilakukan.
Class action memberikan ruang bagi masyarakat terdampak yang selama ini berada pada posisi lemah secara ekonomi dan politik untuk bersatu menuntut pertanggungjawaban korporasi. Mekanisme ini bukan sekadar alat hukum, tetapi juga sarana koreksi terhadap praktik pertambangan yang abai terhadap lingkungan dan keselamatan sosial.
Lebih jauh, gugatan class action tidak hanya bertujuan memperoleh ganti rugi material, tetapi juga menuntut pemulihan lingkungan (environmental recovery), transparansi pengelolaan jaminan reklamasi, serta penegakan prinsip polluter pays principle, yakni pihak yang mencemari wajib menanggung biaya pemulihan.
Ketidakjelasan reklamasi pascatambang, meski kewajiban jaminan reklamasi tercantum dalam setiap Surat Perintah Kerja (SPK) kontraktor, menimbulkan pertanyaan serius, ke mana dana jaminan itu ditempatkan, bagaimana dikelola, dan mengapa hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak? Pertanyaan-pertanyaan ini hanya dapat dijawab secara terbuka melalui proses hukum yang transparan.
Peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menjadi krusial. DLH tidak cukup hanya menyampaikan komitmen normatif atau sebatas komunikasi internal dengan pimpinan daerah. Dalam situasi krisis lingkungan, negara wajib hadir secara nyata, turun ke lapangan, melakukan audit lingkungan, membuka data jaminan reklamasi, serta memastikan korporasi menjalankan kewajibannya.
Jika negara abai atau lamban, maka class action menjadi alat koreksi publik terhadap kelalaian tersebut.
Class action juga memiliki fungsi strategis jangka panjang: menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi korporasi lain agar tidak menjadikan kerusakan lingkungan sebagai “biaya operasional”. Tanpa langkah hukum tegas, kasus Batuputih berpotensi menjadi preseden buruk—bahwa lingkungan boleh rusak, masyarakat boleh menderita, dan tanggung jawab dapat dinegosiasikan.
Sudah saatnya masyarakat Batuputih, dengan dukungan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan penegak hukum, mempertimbangkan class action sebagai jalan konstitusional memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lingkungan yang rusak tidak bisa menunggu janji. Keadilan ekologis tidak lahir dari diam. Class action adalah suara kolektif masyarakat untuk menuntut tanggung jawab, memulihkan alam, dan mengembalikan martabat hidup yang telah dirampas.
BERSAMBUNG
Redaksi


Tinggalkan Balasan