Sabtu, 28 Desember 2024

Corak Sultra Resmi Melaporkan PT. WMB ke Kejati Sultra dan DPRD Sultra Atas Dugaan Perdagangan Dokumen

Aktivis Corak Sultra gelar jumpa pers usai gelar aksi di depan Kejati Sultra

Kendari, TrenNews.id – Sulawesi Tenggara, salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia, menjadi tujuan utama investor yang ingin memanfaatkan sumber daya alamnya yang melimpah. Namun, besarnya kekayaan sumber daya ini juga telah menarik praktik-praktik yang patut dipertanyakan, dimana beberapa investor dan perusahaan diduga melakukan tindakan ilegal untuk mempertahankan operasi mereka.

Menanggapi hal ini, sekelompok aktivis muda dari Corong Aspira Rakyat Sulawesi Tenggara ( Corak Sultra) menggelar aksi pada 27 Desember 2024 di luar kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), serta melaporkan secara resmi PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) atas dugaan perdagangan dokumen perusahaan.

Dugaan Corak Sultra terhadap PT. WMB mencakup aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan di wilayah konsesinya tanpa memberi informasi atau berkonsultasi dengan masyarakat setempat. Kurangnya transparansi dan keterlibatan ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga.

Apalagi Corak Sultra menduga PT. WMB pernah terlibat dalam penjualan dokumen perusahaan kepada perusahaan lain yang diduga melakukan aktivitas penambangan liar di Kabupaten Konawe Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi PT. WMB dan keterlibatannya dalam memfasilitasi kegiatan ilegal di wilayah tersebut.

Aktivis dari Corak Sultra berpendapat bahwa PT. WMB melanggar hukum Indonesia. Secara spesifik, mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 263 KUHP yang mengatur praktik penipuan terkait manipulasi dokumen.

Fauzan Dermawan, Juru Bicara dan Ketua Umum Corak Sultra, berbicara kepada media, menekankan betapa mendesaknya situasi tersebut. “Kami percaya bahwa ada kepentingan perusahaan yang berperan, dan lembaga penegak hukum telah terlibat dalam menutup mata terhadap kegiatan ilegal ini. Ini bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga merupakan tindak pidana,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini