Dana CSR di Jalur Gelap Kekuasaan: Dua Kepala Daerah Kena OTT KPK
Baru beberapa hari Redaksi TrenNews.id mengulas Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajiban hukum dan tanggung jawab moral korporasi, publik dikejutkan oleh fakta yang mencemaskan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat. Dalam kurun waktu singkat, dua kepala daerah di Pulau Jawa terjaring operasi tangkap tangan (OTT), salah satunya diduga berkaitan dengan pengelolaan dana CSR.
Fakta ini bukan sekadar kebetulan waktu. Ia adalah cermin buram praktik CSR di Indonesia, ketika dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat justru berpotensi menjadi instrumen transaksi kekuasaan, rente politik, dan bancakan elite.
OTT terhadap Wali Kota Madiun dan penangkapan Bupati Pati membuka tabir bahwa CSR, jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, sangat rawan diselewengkan. Lebih ironis lagi, penyimpangan itu terjadi pada dana yang secara moral diklaim sebagai “kepedulian sosial”.
Pertanyaannya kemudian meluas, jika di Jawa wilayah dengan pengawasan relatif kuat praktik semacam ini terjadi, bagaimana dengan daerah lain? Bagaimana dengan wilayah pertambangan, kawasan industri pengolahan, dan daerah-daerah dengan ketergantungan tinggi terhadap korporasi?
Perlu ditegaskan kembali, CSR bukan dana privat yang boleh dikelola sesuka hati. CSR adalah kewajiban hukum perusahaan yang berdampak langsung pada kepentingan publik. Ketika dana CSR dikelola melalui skema yang tidak transparan, disalurkan lewat jalur kekuasaan, atau “dikondisikan” demi kepentingan politik lokal, maka yang terjadi bukan lagi tanggung jawab sosial, melainkan penyalahgunaan kewenangan.
Di banyak daerah, terutama wilayah tambang dan industri ekstraktif, CSR kerap menjadi “uang pelicin sosial”. Ia dijadikan alat meredam protes, membeli diamnya masyarakat, bahkan dalam kasus tertentu menjadi sumber pembiayaan politik terselubung. Mekanisme ini berbahaya, karena mematikan kontrol publik dan merusak tujuan utama CSR itu sendiri.
Lebih jauh, ketika kepala daerah, pejabat publik, atau pihak ketiga ikut mengatur distribusi CSR tanpa dasar regulasi yang jelas, maka dana tersebut masuk ke wilayah abu-abu antara kebijakan publik dan kepentingan privat. Di titik inilah korupsi menemukan celahnya.
Wilayah pertambangan dan industri pengolahan adalah sektor paling rawan. Besarnya nilai CSR, lemahnya partisipasi masyarakat, serta minimnya pengawasan membuka ruang praktik manipulatif. Tidak jarang CSR dijalankan tanpa peta kebutuhan riil masyarakat, tanpa audit sosial, dan tanpa pelaporan terbuka.
Jika dana CSR di wilayah-wilayah ini dikelola secara tertutup, dipolitisasi, atau dijadikan alat kompromi kekuasaan, maka konflik sosial dan kerusakan lingkungan hanyalah soal waktu. OTT KPK di Jawa seharusnya menjadi alarm keras bagi daerah-daerah lain bukan untuk panik, tetapi untuk berbenah.
Editorial ini menegaskan sikap TrenNews.id, CSR harus dikembalikan ke rel konstitusional dan etikanya. Pemerintah daerah tidak boleh menjadikan CSR sebagai “kas daerah bayangan”. Korporasi tidak boleh berlindung di balik jargon kepedulian sosial untuk menutupi praktik transaksional. Masyarakat berhak tahu, berhak terlibat, dan berhak mengawasi.
KPK telah memberi sinyal. Penegakan hukum sudah bergerak. Kini giliran pemerintah daerah, korporasi, dan masyarakat sipil untuk menjawab tantangan ini dengan transparansi dan keberanian.
Jika tidak, maka CSR akan terus berubah wajah—dari tanggung jawab sosial menjadi ladang korupsi yang dilegalkan oleh pembiaran.
Dan ketika itu terjadi, bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi keadilan sosial yang dikhianati.
BERSAMBUNG
Redaksi TrenNews.id


Tinggalkan Balasan