Rabu, 11 Februari 2026

Dana Desa Bocor, Pengawasan DPMD Dipertanyakan

Ilustrasi

Lasusua, TrenNews.id – Munculnya dugaan praktik “kontraktor LPJ” dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kolaka Utara yang belakangan ramai diperbincangkan publik menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Fenomena ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan lemahnya pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Dana desa sejatinya dirancang sebagai instrumen utama percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Namun, ketika sistem pengawasan berjalan longgar dan pembinaan dilakukan setengah hati, ruang penyimpangan terbuka lebar. Manipulasi laporan, rekayasa pertanggungjawaban, hingga dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam penyusunan LPJ menjadi potensi masalah yang terus berulang.

Laporan salah satu forum masyarakat ke Kejaksaan beberapa hari lalu terkait dugaan korupsi dana desa harus dipandang sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah. Kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan individu semata. Besar kemungkinan, peristiwa tersebut hanyalah bagian kecil dari persoalan sistemik yang terjadi di banyak desa.

Sebagai instansi pembina dan pengawas, DPMD tidak cukup hanya hadir dalam kegiatan seremonial, rapat koordinasi, atau sosialisasi formal. Pengawasan harus dilakukan secara aktif, terukur, dan berkelanjutan. Audit internal, pendampingan teknis, serta evaluasi rutin mestinya menjadi agenda utama, bukan sekadar pelengkap administrasi.

Praktik “kontraktor LPJ” menjadi bukti nyata rapuhnya sistem pengelolaan keuangan desa. Ketika laporan pertanggungjawaban diserahkan kepada pihak luar, integritas pengelolaan anggaran menjadi taruhan. Kepala desa dan perangkatnya terkesan hanya menjadi penandatangan, sementara substansi laporan disusun pihak ketiga yang minim transparansi dan akuntabilitas publik.

Kondisi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menjerumuskan aparatur desa ke dalam persoalan hukum. Banyak kepala desa yang akhirnya berhadapan dengan aparat penegak hukum bukan semata karena niat jahat, melainkan akibat lemahnya sistem pembinaan dan minimnya pendampingan dari instansi terkait.

Jika situasi ini terus dibiarkan, dana desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru berubah menjadi sumber konflik, ketidakpercayaan publik, dan masalah hukum berkepanjangan.

Pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan dan pembinaan desa harus segera dilakukan. Transparansi anggaran, penguatan kapasitas aparatur desa, digitalisasi sistem pelaporan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan perlu menjadi prioritas.

Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap harus bertindak profesional dan proporsional. Penindakan penting untuk memberikan efek jera, namun upaya pencegahan melalui edukasi dan pendampingan jauh lebih strategis dalam jangka panjang.

Dana desa adalah amanah rakyat. Setiap rupiah yang dikelola adalah titipan untuk kepentingan masyarakat. Ketika amanah ini disalahgunakan atau dibiarkan tanpa pengawasan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masa depan desa.

Kolaka Utara tidak boleh terus berada dalam pusaran persoalan yang sama. Momentum ini harus dijadikan titik balik untuk membangun tata kelola dana desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Karena desa yang kuat hanya akan lahir dari sistem pemerintahan yang jujur dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini