Dana Desa dan ADD Kolaka Utara 2026 Capai Rp107,6 Miliar, PMD Tekankan Tepat Sasaran
Lasusua, TrenNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 dengan total mencapai Rp107,6 miliar untuk 127 desa.
Kepala Dinas PMD Kolaka Utara, Dahring, S.TP, menjelaskan bahwa alokasi ADD dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp70.000.000.000. Sementara total pagu dan penyerapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp37.670.823.000 yang diperuntukkan bagi 127 desa di wilayah tersebut.
“Alokasi ADD dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp70.000.000.000, sementara total pagu dan penyerapan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp37.670.823.000 untuk 127 desa di Kolaka Utara,” jelas Dahring, pada redaksi TrenNews.id, Jum’at (20/2/2026).
Menurutnya, sistem pembagian ADD dan DD berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 96 ayat 3, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
“Pembagian dana didasarkan pada klaster desa yang meliputi jumlah penduduk, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis,” ujarnya.
Adapun peruntukan Dana ADD dan DD antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk penanganan stunting.
“Dana juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, implementasi koperasi desa merah putih, pembangunan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai, serta penguatan infrastruktur digital dan teknologi di desa,” tambahnya.
Dinas PMD juga menyebutkan bahwa belanja operasional pemerintah desa paling banyak sebesar 3 persen. Selain itu, terdapat penambahan kriteria alokasi afirmasi bagi desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.
“Belanja operasional pemerintah desa paling banyak sebesar 3 persen, dan terdapat penambahan kriteria alokasi afirmasi bagi desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana,” tegasnya.
Dana tersebut juga mencakup penghasilan tetap (Siltap) bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Imam Desa, dan Linmas.
“Seluruh rencana kegiatan akan dibahas melalui musyawarah desa dan ditetapkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas PMD berharap pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan secara baik, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil guna mendorong pembangunan desa yang lebih maju serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Asse


Tinggalkan Balasan