Sabtu, 6 Desember 2025

PT MMP Diduga Tambang di Luar IUP, Warga Tolala Minta Penegak Hukum Bertindak

Ore milik MMP di Kecamatan Tolala

Lasusua, TrenNews.id – Perusahaan tambang nikel PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) yang beroperasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan. Aktivitas perusahaan tersebut diduga kuat melampaui batas wilayah izin resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

PT MMP mengantongi Izin Usaha Produksi Operasi (IUP OP) seluas 2.450 hektare berdasarkan SK No. 540/159 Tahun 2009. Mengacu pada data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, Direktur Utama PT MMP tercatat bernama H. Tasman.

Namun di lapangan, perusahaan tersebut disinyalir melakukan aktivitas pengambilan ore nikel di area milik PT AIR, yang berada di luar wilayah konsesi IUP OP milik PT MMP. Dugaan itu memunculkan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan pertambangan.

“Kalau benar mereka menambang di luar IUP, itu jelas pelanggaran berat. Aktivitas seperti itu merugikan negara dan mencederai aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Adi, masyarakat Tolala, saat dimintai keterangan pada, Jum’at (5/12/2025) kemarin.

Adi juga menilai, kegiatan tambang ilegal semacam itu dapat memicu kerusakan lingkungan dan membuka peluang terjadinya praktik mafia pertambangan.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa segala bentuk eksploitasi sumber daya alam di luar izin resmi merupakan kejahatan yang merugikan negara secara ekonomi dan merusak wibawa hukum.

Ia mengingatkan kembali amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, Adi bersama sejumlah elemen masyarakat, LSM, ormas, dan awak media mendesak Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil serta memeriksa penanggung jawab PT MMP dan PT AIR.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Negara jangan kalah dari korporasi,” tegasnya.

Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara serius agar praktik tambang ilegal dapat dihentikan dan tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain.

Pewarta: Dedi Kadir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini