Sabtu, 6 Desember 2025

Polres Baubau Tangkap Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi

Polres Baubau Melakukan Konferensi Pers Tentang Pelaku Pemerkosaan Mahasiswa

Baubau, TrenNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial AN (19). Pelaku berinisial SL alias ER Bin Li (25) ditangkap di rumah kosnya setelah penyelidikan dilakukan.

Kasus ini berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi percakapan OMI. Pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, keduanya bertemu dan menghadiri acara joget di Kabupaten Buton Selatan.

Usai acara, korban meminta diantar pulang. Namun, dalam perjalanan menuju Kota Baubau, pelaku membawa korban ke Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, sebuah lokasi yang sepi pada dini hari. Pelaku menghentikan sepeda motor dengan alasan korban hendak buang air kecil, lalu melakukan tindakan pemaksaan meski korban berusaha melawan.

Korban yang beralamat di Jalan Sipanijong, Kelurahan Lamangga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku berinisial SL sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, S.H., dalam keterangan pers, Kamis (4/12/2025).

Polisi menetapkan pelaku dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian turut diamankan untuk kebutuhan penyidikan.

Polres Baubau memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas.

Pewarta: Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini