Pencairan Dana Desa Tahap III Terlambat, 95 Persen Desa di Kolut Belum Ajukan Rekomendasi
Lasusua, TrenNews.id — Proses pencairan Dana Desa tahap III di Kabupaten Kolaka Utara masih berjalan lambat. Hingga Selasa (9/12/2025), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat sekitar 95 persen desa belum mengajukan rekomendasi pencairan.
Kepala DPMD Kolaka Utara, Dahring, S.TP, menyampaikan bahwa rendahnya jumlah pengajuan dari desa menjadi faktor utama keterlambatan. “Sekitar 95 persen belum pencairan tahap III. Terhitung dari kemarin, semoga pada hari ini banyak desa mengajukan rekomendasi,” ujarnya kepada TrenNews.id.
Ia menjelaskan bahwa banyak desa terlambat melengkapi administrasi akibat penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang baru rampung. “Banyak desa baru menyelesaikan SPJ, sehingga pengajuan pencairan ikut tertunda,” kata Dahring.
Pelayanan di DPMD juga sempat terhambat lantaran staf yang menangani rekomendasi dan asistensi tidak masuk kantor. “Minggu kemarin staf yang tangani rekomendasi dan asistensi tidak masuk dengan alasan orang tuanya dibawa berobat ke Kabupaten Luwu Timur. Baru kemarin masuk,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses, Dahring memastikan seluruh staf telah disiagakan dan koordinasi kepada kepala desa sudah dilakukan. “Saya sudah berkoordinasi kepada semua kepala desa untuk segera melakukan pengajuan pencairan mengingat kita dibatasi dengan waktu di akhir tahun, tepatnya pada tanggal 19 Desember 2025,” tegasnya.
Dahring juga mengungkapkan bahwa total dana desa yang belum dicairkan mencapai kurang lebih Rp18 miliar. “Dana desa secara keseluruhan yang belum cair sekitar 18 miliar, dan itu sudah saya komunikasikan kepada pihak pembankkan (Bank BPD) untuk disiapkan,” ujarnya.
DPMD berharap seluruh desa segera melengkapi persyaratan administrasi agar pencairan tahap III dapat terselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
Pewarta: Asse


Tinggalkan Balasan