Apdesi Gelar Aksi, Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II dan Cabut PMK 81/2025
Jakarta, TrenNews.id — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Sekitar 8.000 peserta aksi hadir untuk menuntut pencairan dana desa tahap kedua yang hingga kini belum dilakukan pemerintah.
Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, menyampaikan tuntutan tersebut seusai audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto.
“Tadi kita sampaikan bahwa dana desa tahap kedua harus segera dicairkan karena di dalamnya menyangkut orang banyak,” ujar Surta seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia mengungkapkan, keterlambatan pencairan membuat para kepala desa terpaksa berutang untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional di desanya.
“Ini anggaran berjalan. Kepala desa jadi utang piutang, pinjam ke material, ke pihak lain. Dalam perjalanan berharap dana cair, ternyata tidak. Ini jadi beban kepala desa,” keluhnya.
Surta menambahkan, dana desa sangat dibutuhkan terutama bagi desa yang sedang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Saudara-saudara saya kepala desa masih menangis karena dana desa tidak turun. Mereka mau bergerak, tapi dananya tidak ada,” ujarnya.
Dalam aksinya, Apdesi turut menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 serta percepatan penerbitan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Desa.
“Saya berharap dana desa tahap kedua dicairkan, PMK 81 dicabut, dan aturan turunan UU 3/2024 segera diturunkan,” tegas Surta.
Menurut Surta, Wakil Menteri Setneg telah menerima tuntutan tersebut dan berjanji akan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan.
“Tadi Pak Wamen bilang akan berjuang dan berupaya, dan akan hadir ke Menteri Keuangan. Itu harapan kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa tahap kedua melalui PMK 81/2025. Dalam aturan tersebut, penyaluran dana desa tetap dilakukan dalam dua tahap: 60 persen paling lambat Juni dan 40 persen paling cepat April.
Namun, Pasal 24 ayat (3) beleid itu mengubah syarat pencairan tahap kedua yang sebelumnya hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun sebelumnya.
Editor: Andi


Tinggalkan Balasan