Selasa, 9 Desember 2025

HARI ANTI KORUPSI — HAMI Sultra Jakarta Bakal Laporkan Dirut Perumda Kolaka ke Kejagung RI Atas Dugaan Korupsi dan Tambang Ilegal di WIUP PD AUK

Irsan Aprianto, Presidium Hami Sultra bersama tim SPKT Kejagung RI

Jakarta, TrenNews.id – Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia dimanfaatkan Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara Jakarta untuk menekan percepatan penegakan hukum atas dugaan korupsi, pungutan liar, dan aktivitas pertambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK).

HAMI Sultra Jakarta menegaskan siap melaporkan Direktur Perumda Kolaka ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), karena diduga kuat memfasilitasi para penambang koridor yang beroperasi di WIUP PD AUK.

Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kejaksaan Negeri Kolaka (Kejari Kolaka). Menurutnya, sejak kasus ini bergulir hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kolaka, tidak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikannya.

“Hingga hari ini tidak ada update sama sekali dari Kejati Sultra maupun Kejari Kolaka terkait kasus korupsi, pungli, dan tambang ilegal di WIUP PD AUK. Kami melihat tidak adanya subjektivitas hukum yang jelas,” tegas Irsan dalam wawancara di Jakarta, Senin (9/12/2025).

Ia mengingatkan bahwa penanganan kasus tersebut seharusnya berjalan sesuai mandat UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan RI dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HAMI Sultra Jakarta mendesak Jaksa Agung RI untuk segera mengambil alih perkara dugaan korupsi dan pertambangan ilegal PD AUK dari Kejari Kolaka. Mereka menilai Kejati Sultra maupun Kejari Kolaka tidak menunjukkan kinerja dalam penuntasan kasus tersebut.

“Jampidsus dan Jampidum harus turun tangan. Jangan sampai kasus ini bernasib sama seperti dugaan korupsi tambang lainnya, seperti WIUP PT Antam Tbk di Konut,” ucap Irsan.

Selain itu, HAMI Sultra Jakarta meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengevaluasi kinerja Kejati Sultra dan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka. Mereka menilai Kajari Kolaka tidak mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan perusahaan hingga pejabat publik.

Irsan juga mendesak pencopotan Kasi Penkum Kejati Sultra, yang menurut mereka turut membiarkan kasus PD AUK mengendap tanpa progres penyidikan.

“Indikasinya kuat bahwa ada upaya meloloskan Direktur Perumda Kolaka dari pemeriksaan. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Irsan.

HAMI Sultra Jakarta menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut di tingkat pusat.

“Kami siap bersinergi dengan Kejagung untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Irsan.

 

Pewarta: IAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini