Sabtu, 13 Desember 2025

Terseret Korupsi Keramba Beton, BI Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Terduga BI terlihat menunduk dengan tangan terborgol

Unaaha, TrenNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menahan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Boy Ihwansyah (BI), terkait dugaan korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan tahun anggaran 2021 di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Penahanan BI dilakukan pada Selasa (9/12/2025) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/P.3.14/Fd.2/12/2025.

“Tersangka BI kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, dalam keterangan yang diterima Rabu (10/12/2025).

Saat digiring menuju Rutan, BI terlihat menunduk dengan tangan terborgol.

Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni BI serta LA yang merupakan pelaksana pekerjaan dari CV Tikrar Ilham Jaya. BI diduga terlibat penuh sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang tak kunjung selesai tersebut.

Kajari Konawe, Fachrizal, menjelaskan bahwa proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Sultra tahun anggaran 2021. Nilai kontraknya mencapai Rp2.492.127.000 (Rp2,4 miliar) dengan masa pengerjaan 90 hari kalender, mulai 17 September hingga 15 Desember 2021. Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak diselesaikan dan ditemukan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Salah satu penyimpangan yang disorot jaksa adalah metode pemasangan tiang keramba. Berdasarkan perencanaan, pekerjaan seharusnya menggunakan teknologi hydraulic hammer via kapal ponton. Namun, para tersangka justru menggunakan metode manual berbasis tumbukan, sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kejari Konawe menegaskan penahanan ini merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap secara tuntas dugaan kerugian negara dalam proyek mangkrak tersebut.

Pewarta: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini