Sabtu, 13 Desember 2025

APIB Sultra Desak Polres Kolut Jemput Paksa PT MMP, Pengakuan Perusahaan Perkuat Dugaan Pencurian Ore Nikel

Ketua DPD Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Sultra, Sapri Dhonal

Lasusua, TrenNews.id – Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan pencurian ore nikel oleh PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) semakin menguat. Ketua DPD Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Sultra, Sapri Dhonal kepada redaksi TrenNews.id, Kamis (11/12/2025), meminta Polres Kolaka Utara segera melakukan penjemputan paksa terhadap pihak perusahaan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Kami mendesak Polres Kolaka Utara untuk menjemput paksa pihak PT MMP karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Dugaan aktivitas mereka masuk kategori penambangan ilegal sesuai Pasal 158 UU Minerba, sehingga proses hukum harus segera ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Dhonal.

APIB juga akan melaporkan kasus ini kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Satgas PKH memiliki mandat menertibkan kawasan hutan serta aktivitas ilegal, termasuk tambang ilegal, melalui sanksi administratif, penertiban aset, hingga denda.

Di tengah desakan tersebut, dugaan pelanggaran PT MMP semakin menguat setelah pihak perusahaan mengakui adanya kesalahan operasional. Pengakuan itu disampaikan perwakilan perusahaan berinisial Msl pada Sabtu (6/12/2025) sore.

“Kami memang bersalah. Orang yang bekerja di luar itu memang berada di luar IUP, yang kami muat masuk ke jetinya MMP,” ujar Msl, yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dan Humas perusahaan. Ia juga meminta agar pemberitaan sebelumnya dihapus dan menyatakan akan berkoordinasi dengan pemilik serta direktur perusahaan.

Sebelumnya sikap tegas datang dari Kuasa Direktur PT Rekayasa Utama Interland, Ahsan, perusahaan yang wilayah IUP-nya berbatasan langsung dengan PT MMP. Ia menegaskan bahwa pengambilan ore tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Kalau itu benar terjadi, tentu itu pencurian. Sampai saat ini tidak ada komunikasi dengan kami,” tegasnya saat dikonfirmasi Senin (8/12/2025).

Ahsan menjelaskan bahwa di wilayah IUP perusahaannya masih terdapat ore sisa penambangan masa ekspor sebelumnya. Pihaknya menduga ore tersebut yang diambil oleh pihak PT MMP.

“Memang ada ore kami di sana. Kami menduga ore itu yang mereka ambil,” ujarnya.

Informasi lapangan yang dihimpun TrenNews.id turut mengungkap adanya dugaan oknum yang menjual ore milik PT Rekayasa Utama Interland kepada PT MMP seharga 3 Dollar/MT. Jika hal ini terbukti, Ahsan memastikan pihaknya akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Jika hal itu terjadi, kami akan menuntut pihak MMP terkait pengambilan ore kami,” tegasnya.

Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini