Selasa, 7 April 2026

Data BPN Terbongkar! Skandal Sengketa Lahan Polindu :Titik Sertifikat Aset Desa Diduga Bukan di Lokasi Sengketa

Ilustrasi

Buton Tengah, TrenNews.id – Polemik sengketa lahan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, mulai menemukan titik terang. Perbedaan mencolok antara dokumen sertifikat aset desa dan hasil tinjauan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton Tengah tahun 2023 menjadi sorotan publik.

Konflik ini sebelumnya telah memanas saat pembangunan Kopdes sempat berjalan, namun terhenti akibat protes keras dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, aksi pembakaran material bangunan sempat terjadi sebagai bentuk penolakan warga terhadap pembangunan di atas lahan yang mereka klaim sah secara hukum.

Pemerintah Desa Polindu bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan aset desa. Tidak tinggal diam, pemerintah desa kemudian melaporkan sejumlah warga ke Polres Buton Tengah atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

Namun, fakta baru mulai terungkap. Berdasarkan penelusuran dokumen, lahan tersebut ternyata pernah menjadi objek sengketa pada tahun 2023 saat direncanakan untuk pembangunan gedung serbaguna. Saat itu, konflik berhasil diselesaikan dengan kesepakatan menggeser lokasi pembangunan ke luar area yang bersertifikat milik warga.

Alih-alih menyelesaikan persoalan, polemik lama justru kembali mencuat pada tahun 2026. Pemerintah Desa Polindu, di bawah pengawasan aparat TNI, kembali melaksanakan pembangunan Kopdes di lokasi yang sebelumnya disengketakan dan diklaim sebagai milik warga dengan status SHM.

Padahal, secara regulasi, pembangunan Kopdes Merah Putih seharusnya dilakukan di atas lahan yang berstatus clean and clear guna menghindari konflik hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait dasar penetapan lokasi pembangunan oleh pemerintah desa.

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan oleh BPN Buton Tengah tahun 2023, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara gambar bidang tanah dalam sertifikat aset desa dengan lokasi yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Polindu saat proses peninjauan berlangsung.

Perbedaan tersebut memperkuat dugaan masyarakat bahwa titik lokasi aset desa sebenarnya tidak berada di atas lahan bersertifikat milik warga, atau setidaknya tidak berada di lokasi yang saat ini menjadi objek sengketa pembangunan Kopdes.

Di sisi lain, data hasil tinjauan BPN menunjukkan bahwa lahan yang diklaim warga sebagai milik mereka sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Informasi ini juga dapat diverifikasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU milik ATR/BPN, yang memperlihatkan kesesuaian titik koordinat lahan dengan dokumen kepemilikan warga.

Hingga kini, polemik tersebut masih bergulir dan memicu ketegangan antara warga dan pemerintah desa. Masyarakat pun mendesak adanya transparansi serta penegakan hukum yang adil agar konflik lahan ini tidak terus berlarut dan merugikan pihak-pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini