DePA-RI Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Jakarta, TrenNews.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengecam keras insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia (HAM) dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Tindakan tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap penegakan hukum, demokrasi, dan perlindungan HAM di Indonesia.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan kebebasan sipil.
“Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menilai kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan ini berkembang tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan,” tegas Luthfi dalam keterangan resminya.
DePA-RI juga menyampaikan solidaritas dan empati kepada Andrie Yunus beserta keluarganya atas insiden tersebut. Menurut organisasi advokat itu, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan biadab yang tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam bagi korban.
Lebih lanjut, DePA-RI menduga serangan terhadap aktivis KontraS tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan dan perlindungan HAM.
Menyikapi peristiwa ini, DePA-RI menyampaikan sejumlah sikap tegas. Di antaranya mengecam segala bentuk kekerasan terhadap aktivis HAM, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel, serta menuntut pengungkapan tuntas tidak hanya terhadap pelaku lapangan tetapi juga aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Selain itu, DePA-RI juga mendorong pembentukan Tim Pencarian Fakta Independen atau Joint Investigation Team yang melibatkan unsur masyarakat sipil, Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, serta tim forensik independen untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif dan transparan.
Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas korban dan organisasi yang bersangkutan dalam rentang waktu sebelum dan sesudah kejadian, menelusuri kemungkinan adanya pesan intimidatif melalui media komunikasi elektronik, serta melakukan investigasi forensik digital, termasuk penelusuran rekaman CCTV dan rute kendaraan yang diduga digunakan pelaku.
“Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan adalah mandat konstitusional dan satu-satunya jalan agar kejahatan semacam ini tidak terulang. Negara harus hadir memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu,” tutup Luthfi.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi pembela HAM serta menjaga ruang demokrasi di Indonesia. (Kordianus)


Tinggalkan Balasan